Kamis 16 Apr 2020 13:15 WIB

Disdukcapil Depok Tiadakan Pengambilan Dokumen Langsung

Langkah ini dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Antrean di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sebelum wabah corona. Disdukcapil Kota Depok kini meniadakan pengambilan dokumen kependudukan secara langsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Antrean di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sebelum wabah corona. Disdukcapil Kota Depok kini meniadakan pengambilan dokumen kependudukan secara langsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meniadakan pengambilan dokumen kependudukan secara langsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagai gantinya, dokumen yang telah selesai akan dikirim secara online kepada masyarakat dalam bentuk PDF.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, meski berbentuk PDF, tetapi pihaknya memastikan dokumen tersebut sah. Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakannya untuk mengurus berbagai keperluan yang mendesak.

"Sebelumnya dokumen masih bisa diantar kurir, tapi selama masa PSBB ini, kami hentikan dulu dan mengirimkannya secara online dalam bentuk PDF," ujar Asloe'ah di Balai Kota Depok, Kamis (16/4).

Asloe'ah menjelaskan, saat ini produk dokumen kependudukan sudah berlaku di selembar kertas HVS ukuran A4  80 gram. Pemerintah telah memberlakukan tanda tangan elektronik (TTE) yang sah dan diakui serta dijamin keamanannya. "Jadi warga boleh cetak sendiri dokumen yang dikirm. Kecuali e-KTP," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement