Kamis 09 Apr 2020 11:17 WIB

Pemprov DKI Mulai Bagikan Bansos Secara Bertahap

Dinsos Pemprov DKI Jakarta mulai membagikan bansos secara bertahap hari ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) dalam periode penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini, Kamis (9/4), di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah. 

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.

Baca Juga

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menyampaikan, dalam proses pendistribusian, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri. Pihaknya juga tetap menerapkan prinsip physical distancing. "Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos. Kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi," kata Irmansyah.

Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak.

Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman dalam Rangka Penataan Kawaaan Permukiman Terpadu. Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat. Lebih lanjut, Irmansyah menjelaskan, distribusi bansos akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap. 

"Tahap pertama dilakukan mulai 9-18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta kepala keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan yang terdampak Covid-19. Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar," kata Irmansyah.

Mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap dua bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar melalui pengisian formulir yang telah disiapkan untuk diberikan ke RW dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement