Selasa 07 Apr 2020 21:38 WIB

Gubernur Anies: PSBB Mulai Berlaku di Jakarta pada Jumat

Gubernur DKI Jakarta mengatakan PSBB mulai berlaku di Jakarta pada Jumat mendatang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu demi mencegah penularan Covid-19.

"PSBB efektif mulai Jumat, 10 April," ucap Anies dalam konfrensi pers Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Anies mengatakan, secara prinsip selama ini, DKI Jakarata sudah melaksanakan pembatasan-pembatasn itu, mulai seruan bekerja dirumah, menghentikan belajar mengajar dan dialihkan di rumah, termasuk menghentikan peribadatan di rumah-rumah ibadah dan mengalihan di rumah. "Jadi sudah selama tiga minggu terakhir kita jalankan, termasuk juga pembatasan transportasi," ujarnya.

Anies mengatakan, jadi penerapan PSBB ini hal utama yang ditekankan adalah pada penegakannya. Ada aturan-aturan yang punya kekuatan mengikat agar masyarakat ikuti dan mentaati.

"Seperti tidak boleh ada kerumunan di atas lima orang, kalau ada kami bubarkan. Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, Polisi dan TNI akan lakukan penertiban, patroli ditingkatkan, ini untuk kepentingan bersama, Insya Allah jika kita taat pada PSBB maka penyebaran virus ini bisa dikendalikan," tegasnya.

Anies menegaskan, ketaatan masyarakat menjalankan aturan PSBB mempengaruhi pengendalian virus wabah corona (Covid-19). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement