Senin 06 Apr 2020 12:37 WIB

Pemilihan Wagub DKI, DPRD Tiga Kali Ubah Jumlah Hak Suara

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk memilih Wagub DKI Jakarta.

Rapat Paripurna DPRD DKI (ilustrasi)
Foto: Febryan A / Republika
Rapat Paripurna DPRD DKI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta sempat mengganti sebanyak tiga kali jumlah hak suara untuk menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4). Rapat paripurna akhirnya menyetujui 100 anggota DPRD punya hak suara dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sekali lagi total daripada pemilihan hari ini jumlahnya 100 orang apakah disepakati?," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

Pertanyaan tersebut serentak disetujui oleh anggota dewan gelombang kedua yang menunggu giliran memberikan suaranya untuk menentukan orang nomor 2 yang akan memimpin Jakarta itu. Prasetio Edi pun langsung mengetok palu untuk mengesahkan keputusan jumlah suara yang sempat berganti dari angka 96 orang dan 98 orang.

Pada keputusan pertama, para anggota dewan menyepakati jumlah 96 orang berdasarkan ketentuan panitia pemilih bahwa yang berhak memberi suara adalah anggota dewan yang melakukan absensi hingga pukul 10.00 WIB. Dalam siaran langsung, beberapa anggota dewan yang menyadari telah melebihi batas absen melenggang keluar dari ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Namun tidak lama berselang, Prasetio Edi meminta izin untuk memasukan absensi karena sebelumnya ia pun tidak melakukan tanda tangan. "Saya tanya sekali lagi dalam forum yang baik ini apakah saya boleh tandatangan (absensi)," kata Prasetio.

Para anggota dewan pun pro- kontra atau keputusan itu, namun akhirnya suara terbanyak mengizinkan Pras bersama salah satu anggota Panitia Pemilih mengizinkan tanda tangan absensi sehingga jumlah pemilih disepakati menjadi 98 orang. Akan tetapi, tidak lama berselang anggota Panitia Pemilihan Basri Baco tidak setuju dan meminta agar para anggota yang terlambat diperkenankan untuk absensi dan memberikan suara.

"Ada dua rekan kita sebagai panlih 1 (orang), yang kedua satu orang saksi dari PSI. Apakah hak diberikan hal untuk tanda tangan?" tanya Prasetio Edi kepada anggota dewan.

Seraya seluruhnya menjawab setuju dan akhirnya disepakati 100 orang memberikan suara untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI. Proses pemberian suara selesai pada pukul 11.47 WIB dan saat ini para saksi persidangan diminta untuk menandatangani berita acara. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Selain anggota dewan dalam rapat paripurna itu dihadiri juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement