Jumat 03 Apr 2020 18:24 WIB

184 Ribu Pelanggan PLN di Depok Dapat Keringanan Biaya

Keringanan biaya ini berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Warga mengisi token listrik di permukiman. Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA, di tengah pandemi COVID-19, mulai bulan April hingga Juli 2020.
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Warga mengisi token listrik di permukiman. Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA, di tengah pandemi COVID-19, mulai bulan April hingga Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 184 ribu pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan pembebasan atau diskon 50 persen  pembayaran listrik. Keringanan biaya ini berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Kami menjalankan arahan dari pusat bahwa pelanggan dengan daya 450 VA akan dibebaskan tagihannya. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA diberikan potongan sebesar 50 persen," ujar Humas PLN UP3 Depok, Meri Juliana dalam siaran pers, Jumat (3/4).

Meri menjelaskan, terdapat dua jenis pelanggan  450 VA dan 900 VA bersubsidi, yaitu yang memakai kWh meter pascabayar dan  prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran.

"Sementara pelanggan prabayar diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir. Mekanismenya sudah dibuat dari pusat kami akan segera mensosialisasikannya," katanya.

Dia menambahkan, selain itu, bagi pelanggan nonsubsidi pascabayar, pihaknya juga telah mengatur skema penagihan. PLN akan mengambil perhitungan kWh rata-rata pemakaian selama periode Januari, Februari dan Maret  yang hasilnya akan menjadi tagihan listrik pada April 2020.

"Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak Covid-19. Harapan kami, ini bisa  meringankan ekonomi mereka di saat pandemi virus Corona," ucap Meri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement