Kamis 02 Apr 2020 20:25 WIB

Gubernur DKI Minta Menkes Segera Tetapkan PSBB untuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta Menkes segera tetapkan PSBB untuk Jakarta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto segera menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Anies mengaku telah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menkes Terawan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Hal itu disampakan Anies kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan video conference, Kamis (2/4). Anies menerangkan, penetapan status tersebut membuat Pemprov DKI bisa langsung mengeluarkan kebijakan PSBB.

Baca Juga

"Kami butuhkan terkait pemerintah pusat. Pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies.

Meski begitu, Anies menyatakan, DKI sebenarnya sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan sosial sebelum terbitnya PP tersebut. Ia menerangkan, imbauan belajar dari rumah, kerja dari rumah, ataupun larangan kegiatan keagamaan dihadiri banyak orang merupakan bagian dari pembatasan. Namun, Anies menyebut hal itu baru berupa imbauan, bukan kebijakan. Ia menyebut, dengan ditetapkannya status dan diikuti kebijakan, maka kini bersifat mengikat. 

"Karena itu, mungkin kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi, Pak (Wapres), dan juga dari sisi penegakan hukum, karena selama ini apa yang kita kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat, sifatnya imbauan, penegakannya masih sangat terbatas sekali," katanya.

Sebelumnya, Anies juga mengusulkan pemerintah pusat membuat kebijakan khusus menangani penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Anies mengatakan, ada beberapa kendala dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya untuk Jabodetabek. 

Anies menjelaskan, sebagai episentrum virus Covid-19 tertinggi, wilayah Jabodetabek tidak hanya DKI Jakarta, tetapi juga irisan dari Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menetapkan bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan dalam satu provinsi.

"Sementara epicenter tiga provinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten, Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," katanya.

Anies mengaku kesulitan jika kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, tidak diikuti dengan pengaturan pergerakan orang di wilayah yang dekat dengan Jakarta lainnya.

"Perlu ada terobosan supaya bisa mengelola lebih baik. Kami khawatir mengenai pergerakan orang dari Jakarta ke luar kawasan Jakarta. Karena itulah kenapa kami Senin kemarin mengeluarkan surat untuk menutup terminal antarkota, kemudian bus antarkota, kendaraan umum antarkota dihentikan karena potensi penyebaran sangat tinggi," ujarnya.

Karena itu, ia meminta kepada Wapres agar pemerintah memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. Apalagi, Pemerintah DKI, menurut Anies, telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21/2020 soal PSBB untuk wilayah Jakarta.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujarnya.

Karena itu, Anies juga meminta agar pemerintah pusat menyegerakan penetapan status agar pihaknya bisa segera mengeluarkan aturan. Sebab, meski Pemerintah DKI telah memberlakukan social distancing dan physical distancing, baru sebatas imbauan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement