Rabu 17 Aug 2022 14:42 WIB

Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Narkoba

Pemusnahan narkoba dari pengungkapan kasus narkoba pada Mei hingga Juni 2022.

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Petugas berjaga di dekat alat Incinerator saat pemusnahan narkoba ilustrasi
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas berjaga di dekat alat Incinerator saat pemusnahan narkoba ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 43 kilogram (kg) sabu dan narkoba jenis lainnya, Rabu (17/8/2022). Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan pascapelaksanaan upacara kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi dan lintas negara. Pemusnahan narkoba tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba pada Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga

Kasus tersebut, kata Romdhon, merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi hingga lintas negara. Dari pengungkapan kasus itu, ada tujuh tersangka yang dibekuk karena terlibat dalam peredaran narkotika, yakni ASY (28 tahun), DS (27), DM (23), MI (25), BY (54), RBS (26) dan ADS (28). 

"Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi," kata Romdhon, Rabu (17/8/2022). 

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode cek warna oleh Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa keaslian narkotika. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan kendaraan khusus pemusnah narkotika. 

Romdhon menjelaskan, selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada pelaku. Hal itu terungkap dari pendalaman dan penembangan yang dilakukan terhadap para tersangka. 

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASP (25) di Kalimantan Barat yang merupakan anak tersangka BY (54) dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Dari penangkapan ini petugas melakukan penyitaan aset baik harta bergerak maupun tidak bergerak dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.101.806.700, satu unit mobil Daihatsu Feroza dan satu unit mobil Wuling Confero," ujarnya. 

Dengan masih banyaknya kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang, Romdhon memastikan pihaknya terus berupaya memberantas bentuk peredaran narkotika. "Tidak ada satupun kejahatan narkoba yang kita toleransi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement