Senin 04 Jul 2022 09:25 WIB

Banten Punya Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Kapasitas 15 Tempat Tidur

Balai rehabilitasi memiliki 20 orang tim kesehatan khusus yang sudah terlatih.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Pecandu Narkotika (ilustrasi). Provinsi Banten kini memiliki balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Foto: VOA
Pecandu Narkotika (ilustrasi). Provinsi Banten kini memiliki balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Provinsi Banten kini memiliki balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Balai tersebut terletak di dalam kawasan RSUD Banten di Jalan Syech Nawawi al-Bantani, Banjarsari, Serang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menuturkan, pembangunan balai rehabilitasi tersebut merupakan kerja sama Pemprov Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Pada Jumat (1/7/2022) lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah meresmikan balai bernama 'Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten' itu.

Baca Juga

"Lokasinya ada di RSUD Banten. Kita tidak membangun, karena kita menempatkan pada bangunan yang bisa digunakan rehabilitasi. Saat ini disediakan 15 tempat tidur dulu untuk rehabilitasi, jika penuh akan ditambah lagi," kata Ati dalam keterangannya, dikutip Senin (4/7/2022).

Bangunan yang digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba tepatnya terletak di bagian belakang kawasan RSUD Banten. Sejumlah fasilitas disediakan untuk merawat para pecandu narkoba, mulai dari fasilitas fisik hingga bimbingan konseling.

"Fasilitasnya ada rawat inap, rawat jalan, poli spesialis terapi,  poli rumatan, IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), dan pembinaan konseling. Rawat inapnya ada psikososial, detoksifikasi, dan rehabilitasi sosial," jelas Ati.

Dia melanjutkan, balai rehabilitasi memiliki 20 orang tim kesehatan khusus yang sudah terlatih. Terkait dengan pembiayaan, dia menyebut masih bergabung dengan RSUD Banten. Bagi warga ber-KTP Banten yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan secara gratis dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement