Sabtu 04 Sep 2021 09:30 WIB

Tim Yustisi Denpasar Jaring 16 Pelanggar Prokes

Dari 16 yang melanggar, 14 di antaranya diberikan pembinaan.

Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi COVID-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali.
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi COVID-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 16 pelanggar pada pemantauan pendisiplinan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan dari 16 orang yang ditertibkan, 14 orang di antaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan dua orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Ia mengatakan bagi pelanggar diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan sanksi administrasi dengan menandatangani surat tidak melanggar kembali."Sanksi itu kami berikan agar mereka tidak melanggar kembali. Termasuk yang membandel diberikan sanksi denda Rp100 ribu," katanya.

Baca Juga

Untuk menekan penularan Covid-19, kata dia, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan. Hal itu harus dilakukan karena masih terjadi penularan Covid-19.

"Kami harapkan semua masyarakat menaati prokes, sebab pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian bisa kembali normal," ujar Dewa Sayoga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement