Rabu 25 Aug 2010 06:01 WIB

Gubernur Jabar: Saya Juga tak Pernah Menerima Bingkisan

Rep: c23/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Larangan menerima bingkisan bagi pejabat juga berlaku di Jawa Barat. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tak memberi toleransi bagi pegawai negari sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar untuk menerima bingkisan lebaran dari pengusaha, relasi, atasan atau bawahan.

“Peraturan ini sudah berlaku sejal saya menjabat sebagai gubernur Jabar. Saya saja tidak pernah menerima kiriman parsel dari siapa pun,” ungkap Heryawan usai meresmikan acara pelatihan keterampilan bagi tiga ribu perempuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Bandung, Selasa (24/8) pagi.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat agar menggunakan uangnya untuk melakukan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan. Ia menyarankan supaya memberikan bingkisan hari raya kepada anak-anak panti asuhan.

Untuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, ia menegaskan tak ada dalam anggaran. Tunjangan tersebut akan dimasukkan ke dalam tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang besarnya sekitar satu juta rupiah tiap orangnya.

“Bukan THR tapi dengan nama yang lain. Ini lantaran PNS tidak mendapatkan THR,” kilahnya.

Hal senada diucapkan Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans, Marwini. Penerimaan THR dari perusahaan untuk pekerja, lanjutnya, telah diatur oleh undang-undang, yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dan menyosialisasikan pembayaran THR pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan seluruh perusahaan di Jabar agar pembagian THR segera dilaksanakan, paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement