Selasa 25 May 2010 05:14 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Rusuh Pemilukada Mojokerto

Rep: Masduki/ Red: Budi Raharjo
Rusuh pemilukada Mojokerto
Foto: Syaiful Arif/Antara
Rusuh pemilukada Mojokerto

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO--Polda Jatim menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan pemilukada Kabupaten Mojokerto. ''Setelah diperiksa, mereka yang tidak terbukti, langsung kami pulangkan,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti, melalui saluran telephon, Senin (24/5).

Kepolisian sekarang sedang memastikan peranan para tersangka itu dalam aksi bakar puluhan mobil dan perusakan aset Pemkab Mojokerto tersebut. Polisi ingin mengetahui pelaku aksi kerusuhan, otak atau penyandang dananya. ''Perkembangan itu nanti kami sampaikan selanjutnya,'' janjinya.

Hingga saat ini Mapolresta Mojokerto telah membebaskan 105 warga yang ditangkap usai kerusuhan. Warga yang dibebaskan tersebut adalah warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah warga tersebut merupakan kelompok pendemo yang berasal dari Dusun/Desa Domas, Kecamatan Trowulan.

Menurut sumber di Polresta Mojokerto, sebelum memulangkan warga ini, jajaran kepolisian mengundang kepala desa setempat untuk menjaminan agar tidak melakukan hal sama. Mereka diminta meneken surat. ''Mereka harus dijemput kepala desanya sehingga ada jaminan,'' kata sumber itu.

Sementara itu, beberapa saksi warga asal Desa Jambuwok Kecamatan Trowulan mengaku bahwa kedatangannya ke gedung DPRD Jumat lalu karena diminta Ansori, (34 tahun) warga Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. ''Katanya saya mau dikasih uang. Tapi jumlahnya tidak tahu karena sampai sekarang saya belum diberi,'' ungkap pria 27 tahun tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement