Kamis 06 May 2010 02:38 WIB

Delapan LSM Nilai Pemerintah Lemahkan Petani

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Petani
Foto: Anis Efizudin/Antara
Petani

MALANG--Delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Malang menilai pemerintah melemahkan posisi petani. Sebab, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) serta draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dikatakan lebih berpihak pada pemodal semata, sedangkan petani justru dilemahkan.

Karena itu, delapan elemen masyarakat itu mengeluarkan sikap keras. Mereka menolak secara tegas draf Permentan tentang Pedoman dan Perizinan Usaha Budi Daya Tanaman. Selain itu, menuntut perubahan PP No 18 tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, UU Nomor 12 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU No 7 tahun 1999 tentang Pangan.

Di antara delapan elemen masyarakat itu, Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Kediri Bersama Rakyat (Kibar), Front Perjuangan Pemuda Indonesia FPPI). Selain itu, Institute for Global Justice (IGJ), Gita Pertiwi, IPPHTI Indramayu Jabar, dan Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat Malang (KKPM).

Mereka menggelar pertemuan khusus yang dikemas lewat 'Lokakarya Penyusunan Manual Proses Pendaftaran Advokasi Kebijakan Perbenihan', di Aula Dinas Sosial Jatim, di Malang, Rabu (5/5). Menurut Program Officer Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Rifai,  peserta lokakarya itu adalah para petani dari Jawa, NTT, dan LSM pembela petani.

'’Tujuan dari pertemuan ini memang fokus untuk membela petani. Sebab, dengan adanya UU dan PP yang ada, posisi petani sangat lemah. Bahkan peteni yang menanam di swahnya sendiri bisa dikriminalkan hanya gara-gara tak menggunakan jenis benih bermerk,’’ jelas Rifai.

Belum lagi, tandas dia, draf Permentan yang segera digulirkan. Menurut dia, tidak ada yang memberikan keleluasaan bagi petani untuk bertani. Petani tidak dilindungi dan diberi hak-hak secara bebas. Justru, pengusaha yang memiliki peluang untuk ekspansi ke lahan-lahan pertanian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement