Selasa 05 Oct 2010 02:54 WIB

Tarif Parkir Diusulkan Gunakan Sistem Zonasi

Rep: c22/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif parkir di DKI Jakarta menggunakan sistem zonasi. Sistem ini akan membagi wilayah tarif parkir menjadi tiga bagian, yakni: zona pusat, zona antara, dan zona pinggir.

Yang dimaksud zona pusat adalah lahan parkir yang berada di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, Gadjah Mada dan Harmoni. Sedangkan zona daerah dalah zona lanjutan seperti daerah Matraman, Cawang dan Manggarai. Sedangkan wilayah Pasar Minggu dan Lebak Bulus masuk dalam zona pinggir. Melalui sistem tersebut, kendaraan yang parkir di zona pusat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibanding zona antara dan pinggir. Rasionya berkisar antara 1, 3, dan 5. Contohnya, apabila di Pasar Minggu tarif parkir dikenakan Rp1.000,-  maka di daerah Thamrin tarifnya mencapai Rp5 ribu.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Naenggolan mengatakan, usulan tersebut sudah masuk ke meja gubernur. Ia beranggapan penerapan sistem ini bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan membatasi ruang geraknya. “Selain sistem itu, kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat pun akan diterapkan,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun pemasukan dari parkir sekitar Rp 20 miliar. Padahal, lanjutnya, biaya operasionalnya mencapai Rp 30 miliar per tahun. Diharapkan, dengan kenaikan tarif dan sistem zonasi, para pemilik kendaraan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya. “Tarif parkir sendiri akan bersifat progresif,” katanya.

Artinya, tarif parkir semakin lama akan semakin mahal. Diharapkan dengan penerapan itu, kendaraan pribadi yang berada di jalan-jalan Jakarta bisa berkurang. Apalagi, kemacetan Jakarta sekitar 80 persennya berasal dari kendaraan pribadi.

Sementara itu, Ketua Forum Keselamatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Heru Sutomo mengaku setuju dengan penerapan sistem tersebut. “Perlu ada rasionalisasi tarif parkir,” katanya saat dihubungi pada Senin, (4/10). Artinya, kata dia, harus ada pertimbangan, perhitungan, dan penelitian yang sesuai dengan tempatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement