Jumat 13 Aug 2010 03:55 WIB

Perda Larangan Memberi Sedekah pada Pengemis Tidak Efektif

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Daerah DKI Jakarta yang melarang setiap orang memberikan sejumlah uang maupun barang kepada pengemis dinilai kurang sosialisasi. Sanksi bagi yang melanggar pun belum bisa diterapkan secara efektif.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Lulung Lunggana, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja DKI (Satpol PP) harus lebih gencar lagi dalam memsosialisasikan Perda tersebut. Minimnya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tidak memberikan sedekah kepada pengemis, membuat penegakan Perda terkesan tidak efektif. "Padahal dalam aturannya sudah jelas. Hal ini untuk menghindari modus pengemis musiman yang hanya mengeruk keuntungan semata," kata Lulung, Kamis (12/8).

Menurut Lulung, Satpol PP perlu melakukan pendekatan persuasif, dengan memberikan peringatan, terutama kepada pengguna jalan yang kedapatan memberikan sejumlah uang kepada pengemis. Selain itu, Satpol PP perlu memasang sejumlah spanduk di sejumlah perempatan jalan yang berisi himbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada pengemis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Effendi Anas, mengakui belum efektifnya Perda tersebut. Hal ini karena masih ada anggapan masyarakat yang merasa kasihan dengan pengemis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement