Selasa 27 Jul 2010 04:06 WIB

Kades yang Mengamuk dengan Obral Tembakan Diamankan

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kabupaten menangkap Agus, Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (26/7) siang. Pasalnya, Agus menembakkan pistol ke udara untuk mengancam para sopir truk yang sedang bekerja di tambang pasir.

Menurut Deni, salah seorang sopir truk yang diancam Agus, kejadian bermula saat ia bersama sejumlah teman-temannya mengangkut pasir ke atas truk untuk dibawa ke luar kota. Menurutnya, pada saat itu, ia dihampiri oleh Agus dalam keadaan marah.

"Naik lu semua tar gue tembak-tembakin lu," ucap Deni menirukan ucapan Agus yang meminta ia dan rekan-rekannya menghentikan kegiatan.

Lebih lanjut Deni mengatakan, tidak lama kemudian setelah memberikan peringatan, Agus menembakkan pistolnya ke udara sebanyak lima kali. Tidak berhenti sampai disitu, sambung Deni, Agus kemudian merusak salah satu kaca mobil truk milik rekannya.

Kemudian, Deni melanjutkan, ia bersama teman-temannya berhamburan keluar untuk meninggalkan lokasi karena ketakutan akan ancaman Agus. Menurut Deni, ketika sudah jauh meninggalkan lokasi, ia memberhentikan sebuah mobil patroli Polres Metro Tangerang Kabupaten. "Pak Polisinya kemudian datang ke lokasi dan segera menangkap Agus," ucap Deni.

Kapolsek Cisoka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Panut, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun, Agus merupakan salah seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).  "Jenis pistol yang ia gunakan merupakan jenis pistol latih yang tidak menggunakan peluru tajam," ucap Panut ketika dihubungi Republika.

Namun, sambung Panut, bagaimanapun tindakan Agus tidak dapat dibenarkan. Karena, sesuai dengan peraturan dan surat izin kepemilikan senjata dari Perbakin, pistol tersebut tidak bisa digunakan untuk menakut-nakuti orang lain. Selain itu, penggunaannya pun hanya diperbolehkan untuk keperluan olahraga menembak yang diatur oleh Perbakin.

Lebih lanjut Panut mengatakan, saat ini, kasus Agus ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kabupaten. Di Polres, sambung Panut, AGus akan menjalani sejumlah pemeriksaan untuk keperluan penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement