Rabu 04 Aug 2010 03:26 WIB

KLH: Tutup Pasar Ilegal Merkuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan penutupan pasar ilegal merkuri kepada dunia internasional karena sangat berbahaya bagi lingkungan. "Negara berkembang menjadi bagian yang sangat dirugikan," kata Kepala Bidang Pembangkit Energi Kementerian Lingkungan Hidup, Achmad Gunawan Widjaksono, kepada pers, di Jakarta, Selasa (3/8).

Gunawan mengatakan dalam presentasinya di pertemuan "Roundtable Discussion Pengelolaan Merkuri", hal terpenting yang harus diperhatikan adalah mengurangi suplai merkuri di dunia industri dan bagaimana menempatkannya sesuai dengan etika pengelolaan lingkungan. Menurut Gunawan, Indonesia sudah terlibat dalam pertemuan dengan negara-negara dunia membahas masalah merkuri melalui pertemuan Intergovernmental Negotiating Commitee(INC) pertama yang dilaksanakan pada 7-11 Juni 2010 di Stockholm, Swedia.

"Pemerintah Indonesia sepakat bahwa merkuri sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan menjadi permasalahan global," kata Gunawan. Ia mengatakan, salah satu tujuan diadakannya INC adalah mengurangi arus perdagangan merkuri di dunia internasional.

Menurut Gunawan, saat ini China menjadi salah satu negara yang paling banyak menggunakan unsur merkuri dalam kegiatan perindustrian di negaranya. Gunawan juga mengungkapkan, INC pertama merupakan pertemuan awal dan akan ada pertemuan INC selanjutnya sebelum diadakan konvensi internasional untuk merkuri pada 2013.

"Pengelolaan merkuri harus menjadi sektor prioritas pemerintah demi mengurangi kerusakan lingkungan sebelum diadakan konvensi internasional 2013," ungkap Gunawan.

Kepala Bidang Analisis Perjanjian dan Ratifikasi Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Harya, dalam kesempatan yang sama mengatakan, perizinan dan pengelolaan bahan beracun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) No 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. "Pemerintah tahun lalu juga telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun," ungkap Agus.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement