Sabtu 02 Oct 2010 03:58 WIB

Badan POM Minta Tiga Obat Diabetes Ditarik dari Peredaran

Rep: neni/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Sehubungan dengan dibekukannya izin edar tiga jenis obat Diabetes Mellitus yang diproduksi GlaxoSmithKline (Avandia, Avandaryl dan Avandamet)  oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), seluruh Pedagang Besar Farmasi yang mendistribusikan obat tersebut diminta untuk  menarik obat tersebut yang ada di pelayanan kesehatan dan apotek di seluruh Indonesia.

''Mereka diberi waktu dua minggu sejak dikeluarkannya surat pembekuan obat oleh Badan POM. Sementara itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta masih menunggu proses penarikan yang dilakukan oleh industri farmasi dan pedagang besar farmasi obat tersebut. Setelah  habis batas waktu yang diberikan Badan POM untuk penarikan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia akan melakukan pemantauan apakah obat tersebut sudah dilakukan penarikan semua ,''kata Kepala Bidang Fortifikasi dan Layanan Informasi  BBPOM Yogyakarta Harti Astuti pada Republika, Jum'at (1/10).

Penarikan izin edar tiga obat diabetes tersebut berdasarkan surat nomor HM.04.01.1.23.09.10.9076 per tanggal 26 September 2010. Kepala Badan POM Kustantinah dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penarikan tiga obat tersebut berdasarkan informasi dari European Medicine Agency (EMA) yang menarik tiga obat tersebut.

Sedangkan Food & Drug Administration (FDA) AS hanya memperketat penggunaan obat-obat tersebut. Penarikan tersebut karena dalam tiga obat itu mengandung resiglitazone tunggal dan kombinasinya yang mempunyai efek samping kardiovaskular berupa gagal jantung (heart failure).

Sementara itu  Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan  Lucky S. Slamet saat dihubungi Republika mengatakan, dari Badan POM baru melakukan pembekuan ijin edar, tetapi belum mencabut nomor registrasi. Jadi, yang akan melakukan penarikan ketiga obat tersebut pabrik obatnya, bukan Badan POM.

''Untuk tindak lanjut berikutnya, Badan POM akan melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional (Komnas)  Penilai Obat Jadi. Kemungkinan minggu depan,''kata Lucky. Karena ijin edar dibekukan, distributor obat tersebut tidak boleh mendistribusikan (menjualbelikan) ketiga obat tersebut ke pelayanan kesehatan maupun ke apotek. Demikian juga apotek tentu saja boleh menurunkan resep obat tersebut, kecuali kalau dokternya ngotot,''jelas dia. 

Karena ada adanya informasi terkini di Eropa yang menarik obat tersebut dan di Amerika  memperketat penggunan obat tersebut, kata dia menambahkan, maka dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Badan POM mengambil langkah cepat dengan melakukan pembekuan izin edar obat diabetes GSK yang mengandung resiglitazone tunggal (Avandia tablet)dan kombinasinya (Avandamet dan Avandaryl) terhitung sejak 24 September 2010.

Di tempat terpisah Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr Sardjito yang banyak menangani pasien Diabetes meliitus dr Luthfan Budi Purnomo, SpPD,K-EMD mengaku tidak pernah meresepkan obat tersebut karena obat tersebut tidak masuk Askes. ''Kebetulan obat Avandia tidak masuk dalam daftar obat Askes  dan harganya cukup mahal sekitar Rp 8000-9000 per tablet. Obat yang biasa berikan untuk pasien Diabetes di Sardjito kebanyakan obat yang terdaftar di Askes,''kata dia.

Dari informasi yang Luthfan peroleh, ternyata pada penelitian pada pasien Diabetes yang meninggal karena jantung, ternyata bukan karena penyakit jantung, tetapi karena  mengonsumsi obat Avandia atau kombinasinya dalam jangka panjang. Kasus itu terjadi di luar negeri sudah cukup lama dan hasil penelitian ini sudah dilakukan lima tahun tetapi hasilnya saya belum tahu,''kata dia.

Biasanya obat Avandia sebagai obat tunggal digunakan untuk mengobati pasien Diabetes ringan, gula darah saat puasa tidak lebih dari 126 atau kadar gula darah tidak puasa 160-180 dan biasanya pasiennya  gemuk, jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement