JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras bagi yang melanggarnya.
Usulan Marzuki Alie itu disampaikan menyusul terbitnya buku "Membongkar Gurita Cikeas" karangan George Junus Aditjondro yang isinya dianggap sebagai tudingan tanpa dasar terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Orang yang menuding tanpa dasar perlu diberikan sanksi yang berat, karenanya perlu dikoreksi pasal-pasal pencemaran nama baik. Kalau tidak, orang dengan seenaknya menuding," katanya singkat saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, meski belum ada kebijakan untuk menarik buku tersebut dari pasaran, materi di dalam buku itu adalah tudingan tak beralasan dan tidak mempunyai bukti yang disampaikan kepada Presiden SBY. "Buku itu hanya tudingan dan fitnah kepada SBY," ujar Marzuki.
Menurutnya, buku tersebut merupakan penghinaan kepada SBY selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. "Itu namanya tak menghargai pemimpin. Pemimpin, orang tua dan guru harus dihargai," ungkapnya. ant/ahi