Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Ekspor Kembali Lima Peti Kemas Asal AS

Selasa 18 Jun 2019 10:54 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali mengekspor sampah kertas yang bercampur dengan sampah rumah tangga ke Amerika Serikat.

Bea Cukai kembali mengekspor sampah kertas yang bercampur dengan sampah rumah tangga ke Amerika Serikat.

Foto: Bea Cukai
Limbah kertas bercampur dengan sampah rumah tangga di ekspor kembali ke AS.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai mengekspor kembali lima peti kemas berisi Waste Paper yang bercampur dengan limbah dan sampah rumah tangga ke Negara asal Amerika Serikat pada Jumat (14/6) lalu.

Kasus ini bermula saat importir PT AS mengimpor lima peti kemas berukuran 40 feet yang diberitahukan sebagai “Waste Paper-Mixed Paper” pada tanggal 14 Februari 2019 yang lalu. Importasi telah dilengkapi dengan dokumen perijinan nomor 04.PI-05.18.4703 tanggal 19 Desember 2018 dan Laporan Surveyor (LS) nomor A0419US1310075 tanggal 11 Februari 2019. Berdasarkan keterangan importir bahwa barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri kertas miliknya.

Baca Juga

“Menindaklanjuti informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa importasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, Bea dan Cukai kemudian menerbitkan Nota Intelijen terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan penyegelan atas kelima peti kemas tersebut,” ungkap Muhamad Purwantoro, Kepala Kanwil Jatim I Bea Cukai, seperti dalam siaran persnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai limbah non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga seperti kemasan minyak goreng dari plastik, sepatu bekas dan berbagai jenis sampah rumah tangga lainnya. Hal ini tentu melanggar izin importasi yang dikeluarkan. Maka kita akan memerintahkan importir untuk mengekspor kembali barang tersebut ke negara asal.

“Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Penegahan dan re-ekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak," ujar Purwantoro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler