Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Lakukan Antisipasi Pencegahan Peluang Impor Sampah

Senin 17 Jun 2019 17:09 WIB

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda

Sampah Plastik. (ilustrasi)

Sampah Plastik. (ilustrasi)

Foto: Antara/Galih Pradipta
Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi impor sampah di kemudian hari. Khususnya setelah kejadian pengembalian lima kontainer milik PT AS untuk dikembalikan ke negara asalnya atau re-ekspor ke Amerika Serikat, pada Jumat (14/6) lalu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menuturkan, salah satunya adalah menyampaikan masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Di mana, saat ini masih terdapat beberapa kelemahan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (17/6).

Baca Juga

Syarif menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan perubahan peraturan kepada Kementerian Perdagangan agar limbah non-B3, khusus untuk limbah plastik, diimpor bersifat homogen dan dalam bentuk chips. Tujuannya, agar tidak bercampur dengan limbah lainnya, baik yang diatur ataupun tidak diatur dalam Permendag 31 Tahun 2016.

Selain itu, Syarif menambahkan, Bea Cukai juga meminta kepada Kemendag dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dapat menetapkan kriteria baru. Yakni, limbah non-B3 yang tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah.

Di sisi lain, Syarif menjelaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas.

Tidak kalah penting, Syarif mengatakan, Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Hal ini guna menindaklanjuti pengembalian limbah ke negara asal dalam hal tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Kasus impor sampah bermula ketika importir PT AS mengimpor lima kontainer berukuran 40 feet dengan berat netto 123.480 kilogram (kg). Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberitahukan bahwa isi kontainer tersebut adalah Waste Paper Mixed Paper.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler