Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Daerah

Senin 10 Jun 2019 14:55 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika di sejumlah tempat di Tanah Air.

Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika di sejumlah tempat di Tanah Air.

Foto: Bea Cukai
Setidaknya terdapat delapan kali penindakan yang dilakukan di tiga tempat berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali gagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya terdapat delapan kali penindakan yang telah dilakukan di tiga tempat berbeda pada akhir Mei 2019. Ketiga penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 17,9 kilogram, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri. Dari penindakan ini berhasil diamankan 6,4 kilogram sabu dan ketamine serta enam orang tersangka yang berasal dari Nigeria, Afrika Selatan, dan Cina,” ungkapnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Syarif menyatakan bahwa modus yang digunakan antara lain dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam kemasan makanan, di dalam pakaian, serta di dalam organ tubuh. Selain itu ada juga yang disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan, disembunyikan pada sebuah benda menyerupai sarang atau rumah burung. "Ada juga yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan dan disembunyikan di dalam organ tubuh lainnya,” kata Syarif seperti dalam siaran persnya.

Selanjutnya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Juanda merupakan rangkaian dari lima kali penindakan. Penindakan pertama pada Jumat (26/4), petugas mendapatkan informasi bahwa ada pemasukan narkotika dari luar negeri melalui kiriman pos. “Petugas mencurigai sebuah paket dari Malaysia berisi speaker yang dialamatkan ke Bangkalan, Madura. Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terdapat benda asing yang mencurigakan. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,07 kilogram.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Tim Gabungan Bea Cukai Juanda bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, paket tersebut diambil oleh seseorang yang berinisial IH. Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa akan ada dua paket kiriman pos lagi berisi sabu yang dikirim oleh pengirim yang sama di Malaysia. IH mengaku bahwa pemesan dari pengiriman paket pos berisi sabu adalah seseorang berinisial AY. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bea Cukai Juanda dari tersangka IH. Salah satu dari dua paket kiriman pos yang akan datang ditujukan kepada seorang berinisial M yang merupakan istri dari AY.

“Paket tersebut merupakan sebuah televisi dan tiba pada 30 April 2019. Saat diperiksa dengan mesin x-ray terdapat benda asing dalam paket tersebut. Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas PT Pos Indonesia dan ditemukan lima bungkus benda asing di dalamnya. Sebanyak empat bungkus di antaranya merupakan kristal putih yang diduga sebagai sabu dan 1 bungkus pil berwarna kuning diduga sebagai ekstasi,” kata Syarif.

Penindakan ketiga masih merupakan rangkaian penindakan di atas. Pada 8 Mei 2019, paket milik AY tiba di kantor pos. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi xbox, kinex, dan baju. Dari pemeriksaan tersebut petugas juga mendapatkan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam xbox tersebut. “Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka AY. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Syarif.

Penindakan keempat dilakukan terhadap sebuah kardus yang dibawa seorang penumpang pesawat. Petugas mendapati kardus tersebut milik penumpang berinisial H. petugas Bea Cukai Juanda melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diduga merupakan pelaku.

Pelaku yang diduga merupakan H memutuskan untuk tidak mengambil barang tersebut dan meninggalkannya di konveyor. “Petugas Bea Cukai kemudian membawa masuk barang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus tersebut disaksikan oleh kuasa pemilik barang dan kedapatan kristal putih diduga sebagai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua boks speaker,” ujar Syarif.

Penindakan kelima juga dilakukan di terminal kedatangan internasional Bandara Junda. Petugas mendapati seorang penumpang pesawat berinisial S. Pelaku membawa sebuah tas ransel dan terlihat mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kemasan minuman bubuk. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray dan didapati isinya berupa sabu. Petugas kemudian menyerahkan barang bukti beserta pelaku kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Syarif.

Selain Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan BNN Provinsi Bangka Belitung dan Pangkaplinang juga berhasil melakukan penindakan narkotika selama dua penindakan bulan Ramadhan. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan tujuh kilogram narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Pangkalpinang melalui jalur darat pulau Sumatera. Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KSOP di Pelabuhan Muntok untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal pada kapal kedapatan kendaraan dengan penumpang berjumlah 3 orang yang terindikasi membawa narkotika. Kemudian, mobil beserta penumpang dibawa ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diperiksa lebih jauh,” ujar Syarif.

Dalam kasus tersebut, diamankan tiga tersangka, yakni N (50 tahun), B (42) dan M (49), dengan barang bukti berupa enam bungkus sabu dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam doortrim pintu belakang kanan kiri mobil. Barang bukti lain berupa milik ketiga tersangka berupa tas punggung, dompet, ponsel berbagai merek, uang tunai dan sebuah mobil turut diamankan petugas yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNK Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler