Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Rabu 08 May 2019 23:00 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal.

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil tegahan kegiatan pengawasan cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip "Legal itu Mudah". Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai secara berkelanjutan dan masif melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa daerah di Indonesia yaitu di Bandung, Jambi, dan Sintete.

Bertempat di Kantor Bea Cukai Bandung pada Selasa (30/4) lalu, telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, dan pengawasan atas barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Mitra Adira Utama periode Triwulan II sampai Triwulan IV tahun 2018.

Baca Juga

“Sebanyak 33.527 batang rokok dan 51 ribu gram hasil tembakau; 105 botol minuman keras; 4.060 botol liquid vape; 923 pcs sex toys; 1.089 pcs kosmetik; 841 pcs obat dan suplemen; 1.813 pcs alat panah dan busurnya; 37 buah air gun spare part, part senapan angin, paintball and part; dan 192 buah alat kesehatan kita musnahkan di Kantor Bea Cukai Bandung,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, seperti dalam siaran persnya. Total nilai barang yang dimusnahkan  sebesar Rp770.893.000,00.

Pada saat yang sama Bea Cukai Jambi juga memusnahkan  barang hasil penindakan dengan nilai barang sebesar Rp2.006.078.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.037.358.000. Sementara itu, Bea Cukai Sintete pada hari Kamis (02/05) juga memusnahkan  barang-barang hasil penindakan di PLBN Aruk dan hasil operasi pasar selama periode April 2018 s.d. Desember 2018 dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp360.687.147.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal. Pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal.

"Hal ini juga tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi terkait sehingga diharapkan tercipta stabilitas perekonomian dalam negeri yang bersih, adil, dan transparan,” ujar Syarif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler