Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Dukcapil dan Bea Cukai Saling Beri Akses Data

Selasa 23 Apr 2019 13:24 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Selasa (23/4).

Bea Cukai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Selasa (23/4).

Foto: Bea cukai
Data kependudukan untuk mempermudah pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bea Cukai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Selasa (23/4). Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta percepatan pelayanan kepada para pengguna jasa. 

Selain dimanfaatkan dalam bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan, PKS ini merupakan perwujudan kesamaan visi antara kedua instansi dalam pemanfaatan teknologi contohnya pembangunan CEISA 4.0 oleh Bea Cukai dan Single Identity Profile oleh Ditjen Dukcapil.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan  selain tujuan optimalisasi penandatanganan PKS ini dapat mendukung Bea Cukai dalam melakukan pengembangan pengawasan berbasis big data. “Kami sedang melakukan integrasi data pada pintu-pintu perbatasan penumpang atau pelintas batas dan jasa kiriman (e-commerce) di seluruh Indonesia dengan menggunakan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) sehingga dengan adanya dukungan data Dukcapil diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut,” ujar Heru.

Heru menjelaskan melalui PKS ini, kedua belah pihak akan saling bertukar data yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Ditjen Dukcapil sebagai pengelola database kependudukan akan memberikan akses kepada Bea Cukai atas data-data kependudukan yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi proses pengawasan, pelayanan dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai seperti pengawasan barang penumpang dan kejahatan lintas negara (Transnational Crime), maupun dalam rangka penagihan.

 “Selain itu, Bea Cukai juga akan memberikan data balikan berupa data kepabeanan dan cukai untuk melengkapi database kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil,” ucap Heru.

Dalam PKS ini, terdapat beberapa data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Bea Cukai di antaranya data NIK di mana dari dari sisi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai data NIK akan disandingkan dengan data Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR) milik Bea Cukai untuk meningkatkan akurasi data dan proses analisis. Diharapkan dengan komparasi keduanya akan mampu membantu analis Bea Cukai untuk dapat melakukan kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dengan lebih akurat.

Selain data NIK, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan database foto wajah. Hal ini juga mendorong mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi dan bertumpu kepada kegiatan intelijen yang akurat dan terpercaya. Salah satu hal yang akan digunakan pada konsep pengawasan tersebut adalah digunakannya teknologi face recognition. 

“Teknologi face recognition akan memudahkan petugas DJBC untuk menemukan Person of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan atau pos lintas batas,” ujar Heru.

Tidak hanya kedua jenis data di atas, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan data nomor Kartu Keluarga dan Anggota Keluarga. Seiring dengan perkembangan modus kejahatan untuk mengelabui petugas tidak jarang digunakan anggota keluarga untuk turut serta dalam menjalankan kegiatan kejahatan tersebut.

 Dengan adanya data anggota keluarga diharapkan akan memudahkan analis Bea Cukai dalam mempercepat kegiatan analisis sehingga mampu menghasilkan informasi yang tepat waktu (timely) dan berkualitas (accurate). Data nomor Kartu Keluarga dan anggota keluarga juga diperlukan dalam rangka penelusuran aset.

 Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga.

Heru menambahkan kesamaan visi dalam menggunakan teknologi menyatukan Bea Cukai dan Ditjen Dukcapil dalam satu kesatuan tujuan Indonesia yang tengah menuju revolusi industri 4.0. Pengawasan dan pelayanan yang berbasis teknologi bukan berarti menginggalkan sisi sumber daya manusia yang telah ada namun menjadi sinergi dari sebuah ekosistem yang komprehensif.

 “PKS ini merupakan bukti sinergitas yang modern dan baik ketika sisi tekonologi dan sisi humanis bersanding dalam harmoni. Berbagai tekonologi tersebut, di antaranya face recognition, photo identification, big data dan single window profile merupakan energi positif bagi organisasi dan sejalan dengan visi dan misi Bea Cukai dalam menyejajarkan Bea Cukai dengan institusi kepabeanan dunia,” ucap Heru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler