Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE

Kamis 11 Apr 2019 20:14 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati.

Foto: bea cukai
KITE diberikan untuk perusahaan pengekspor bus.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya dengan mengusung semboyan KITE Gencar Ekspor, bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor. Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.

Baca Juga

Fasilitas KITE ini, menurut Agus, diberikan sebagai perwujudan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. Dengan fasilitas ini, Bea Cukai berharap PT Adiputro Wirasejati dapat merealisasikan ekspor bus ke mancanegara. Selain itu, cashflow perusahaan akan terbantu dengan pemberian fasilitas ini.

“Dengan proyeksi devisa sebesar 16 juta dolar AS dan rencana ekspor 3.500 bus  ke mancanegara, akan sangat membantu pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan. PT Adiputro Wirasejati ini adalah perusahaan KITE pertama yang izinnya diterbitkan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan kami akan terus melakukan penggalian potensi kepada perusahaan-perusahaan lain agar segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai,” kata dia.

Fasilitas KITE memberikan kemudahan kepaa perusahaan dalam melakukan importasi bahan baku industri dengan memberikan pembebasan/pengembalian bea masuk dan PPN/PPNBM tidak dipungut. Selain Fasilitas KITE, Bea Cukai juga menawarkan berbagai fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri yaitu tempat penimbunan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat.

Menurut Direksi PT Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, dengan fasilitas KITE ini, perusahaannya akan sangat terbantu dalam menekan biaya produksi sehingga harga jual busnya akan mampu bersaing di pasar internasional. "Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai Jatim II yang sejak awal terus memberikan edukasi dan asistensi tentang fasilitas KITE ini. Dengan pelayanan 3 hari + 1 Jam, saya rasa ini adalah sesuatu yang fenomenal,” ujar David.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler