Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Penindakan di Sabang

Jumat 11 Jan 2019 13:30 WIB

Red: Gita Amanda

Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai. (Ilustrasi)

Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai. (Ilustrasi)

Foto: Republika/Iman Firmansyah
Taksiran harga barang yang dimusnahkan sekitar Rp 64 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang, Provinsi Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sejak 2017 hingga 2018. Taksiran harga barang yang dimusnahkan sekitar Rp 64 juta.

"Barang milik negara yang dimusnahkan ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Kepala KPPBC TMP C Sabang Koen Rachmanto.

Usai memusnahkan barang penindakan tersebut, Koen Rachmanto, dengan disaksikan unsur Forkopimda Kota Sabang, di lahan kosong perumahan dinas KPPBC TMP C Sabang, Jalan Malahayati Jurong Merica, Sukakarya, Sabang, Kamis (10/1) lalu. Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu, terdiri dari rokok, produk makanan berupa saus, gula pasir, beras ketan, bagian kendaraan bermotor bekas, dan barang mengandung konten pornografi.

"Taksiran harganya sekitar Rp 64 juta," ujar dia pula.

Pemusnahan BMN berupa rokok dan video pornografi dengan cara dibakar. Saus, gula pasir, dan beras ketan dimusnahkan dengan ditimbun, serta bagian dari kendaraan bermotor dipotong-potong untuk selanjutnya ditimbun.

Ia merincikan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut meliputi rokok 5.808 batang, produk makanan berupa saus 694 botol, gula pasir 500 kilogram (kg), beras ketan 750 kg, bagian kendaraan bermotor bekas 13 kerangka, dan barang mengandung konten pornografi (sex toys) dua buah.

"BMN tersebut merupakan barang-barang yang dibatasi masuk atau beredar di wilayah Kawasan Bebas Sabang, karena tidak memiliki perizinan dari instansi terkait merupakan hasil pencegahan dan tidak diberitahukan pengeluarannya dari Kawasan Bebas Sabang," ujarnya lagi.

Lebih lanjut dia menyatakan, barang itu semua menjadi perhatian dalam perlindungan masyarakat atas konsumsi produk makanan tanpa melalui pengujian dari instansi teknis. Sehingga BMN tersebut diusulkan oleh Bea Cukai Sabang untuk dilakukan pemusnahan.

Penindakan dan pemusnahan BMN, katanya lagi, merupakan hasil kerja keras dari seluruh pegawai KPPBC TMP C Sabang dalam upaya pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). "Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," kata dia pula.

Dia mengaku akan terus bersinergi dengan instansi/lembaga terkait, para aparat penegak hukum dan masyarakat, Bea Cukai Sabang sebagai upaya untuk mengawasi keluar masuk barang ilegal secara optimal dan profesional.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler