Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu 28 Nov 2018 10:02 WIB

Red: Gita Amanda

Pemusnahan rokok ilegal. (Ilustrasi)

Pemusnahan rokok ilegal. (Ilustrasi)

Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Rokok ilegal tersebut merupakan temuan dari penindakan yang tak bisa dimanfaatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi menyatakan, akan melakukan pemusnahan terhadap 3.025.398 batang rokok ilegal. Sejumlah batang rokok tersebut merupakan hasil temuan dari penindakan-penindakan yang dilakukan KPPBC Bekasi dalam beberapa bulan terakhir.

Kapal Sub Direktorat Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan asal barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari wilayah Bekasi. Pemusnahan dilakukan karena tidak bisa dimanfaatkan.

“Kita musnahkan karena memang tidak ada pemanfaatannya. Asal barangnya dari Bekasi karena masing-masing kantor Bea Cukai menindak di wilayah masing-masing,” kata Deni dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (28/11).

Ia menjelaskan, status rokok menjadi ilegal ditinjau dari empat aspek yang ditetapkan pemerintah. Yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan salah personalisasi. Adapun modus pengadaan rokok ilegal tersebut, lanjut Deni, cukup beragam.

Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Deni menjelaskan, KPPBC Bekasi juga akan memusnahkan 107.865 gram tembakau iris serta 5.820 botol minuman keras. Ia menegaskan, pemusnahan kedua jenis barang tersebut karena ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler