Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Tanggapi Menurunnya Jumlah Rokok Ilegal

Jumat 25 May 2018 11:42 WIB

Red: Ani Nursalikah

Terdapat penurunan persentase rokok ilegal di 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat penurunan persentase rokok ilegal di 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Foto: Bea Cukai
Ada lima pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) pada Kamis (17/5) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018. Survei bertujuan mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran.

Survei ini dilakukan di 426 kota/kabupaten di Indonesia. Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal di 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok, atau lebih dikenal dengan modus rokok ilegal, yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos). Jika di 2016, menurut survei yang dilakukan lembaga yang sama, tercatat total persentase pelanggaran sebesar 12,14 persen, dengan perincian jenis pelanggaran salah personalisasi 3,52 persen, salah peruntukan 1,58 persen, bekas 1,95 persen, palsu 1,16 persen, dan polos 3,93 persen.

Adapun di 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04 persen, dengan rincian jenis pelanggaran salah personalisasi 0,54 persen, salah peruntukan 1,05 persen, bekas 0,64 persen, palsu 1,11 persen, dan polos 3,70 persen.

Menanggapi hasil survei ini, Humas Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, Jumat (25/5), mengungkapkan penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. “Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di 2017 yang masih kami galakkan hingga saat ini. Melalui program PCBT yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai," katanya.

Program PCBT ini, lanjut Robert, bertujuan memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai. Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9 persen, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8 persen dari 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7 persen dari 2016.

"Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat agar operasi penindakan barang kena cukai selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Laporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat,” kata Robert.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler