Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Kudus Sita Total 14 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin 15 Oct 2018 23:25 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Foto: bea cukai
Nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp 10,56 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Oktober 2018 berhasil mengungkap 56 kasus pelanggaran pita cukai rokok. Pelanggaran ini ditemukan di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 14,05 juta batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini, akhir pekan lalu.

Belasan juta batang rokok tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 14,05 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang. Selain itu, kata dia, ada pula tembakau iris sebanyak 6,9 juta gram.

Nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp 10,56 miliar. Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp 9,28 miliar. Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, yakni Rabu (10/10) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama Tim Inteldak KPPBC Kudus mengungkap bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok jenis SKM siap edar di daerah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Adapun barang bukti rokok yang berhasil diamankan sebanyak 358.400 batang, tembakau iris sebanyak 78 kilogram, serta dua botol saus pencampur rokok. Nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp 260,54 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 170,36 juta.

Sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,21 miliar. Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler