Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Cukai Ilegal

Jumat 28 Sep 2018 17:13 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Foto: bea cukai
Pelanggaran impor masih mendominasi pelanggaran Bea Cukai secara keseluruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun. Salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi, Ambang Priyonggo mengatakan melalui program PCBT, Bea Cukai melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Program PCBT ini, kata Ambang, bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai. Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9 persen, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8 persen dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7 persen dari tahun 2016.

Selama tahun 2017, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 24.337 kasus. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 7,051 triliun. Sedangkan di tahun 2018 ini, tercatat hingga 31 Agustus Bea Cukai telah melancarkan 12.345 penindakan, dengan perkiraan nilai barang Rp 10,564 triliun.

Pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan adalah pelanggaran di bidang impor yakni 7.972 kasus, atau mengambil porsi sebesar 65 persen dari total pelanggaran keseluruhan. Pelanggaran lainnya yang kerap ditemukan adalah peredaran barang kena cukai ilegal dengan 3.953 kasus (32 persen), pelanggaran ketentuan ekspor sebanyak 238 kasus (2 persen), dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan/keringanan perpajakan yang mengganggu industri dalam negeri dengan 182 kasus (1 persen).

Untuk jumlah penindakan per komoditi, di tahun 2018, hasil tembakau masih menjadi komoditi yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, juga komoditi yang banyak ditindak dengan 3.910 kasus pelanggaran. Menyusul kosmetik, obat, dan bahan kimia dengan 1.517 kasus, barang pornografi 849 kasus, dan minuman keras 790 kasus.

photo
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai.

Namun, meskipun hasil tembakau masih menjadi komoditi terbesar yang ditindak oleh Bea Cukai, menurut hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada bulan Mei 2018 yang dirilis Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018 atau meningkat dibandingkan dengan penindakan NPP di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.

Bea Cukai juga mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkotik untuk memasukkan barang tersebut ke Indonesia. Pada tahun 2017, penyembunyian narkotika di badan masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, dimana terdapat 97 kasus.

Sementara itu, pada 2018 ini modus operandi penyembunyian di barang bawaan penumpang menempati peringkat pertama dengan 103 kasus. Menyusul, penyelundupan melalui barang kiriman pos/jasa ekspedisi 97 kasus, dan penyembunyian di badan sebanyak 40 kasus.

Khusus pengawasan laut, dengan dukungan 189 unit kapal patroli, dimana 2 diantaranya berjenis fast patrol boat ukuran 60 meter, Bea Cukai berhasil melakukan 143 penindakan hingga 31 Agustus 2018 ini, setelah di tahun sebelumnya terdapat 299 penindakan laut. P

enindakan yang menonjol, antara lain penggagalan penyelundupan narkotika, penindakan kapal tanker yang mengangkut BBM ilegal dan kapal yang melakukan illegal fishing, penindakan penyelundupan ekspor ikan dan lobster (pertama kali dilakukan penindakan bekerja sama dengan Kementerian KKP), penindakan penyelundupan ekspor minerba (zinc, pasir silica, bijih mercury, dan pasir timah), penindakan penyelundupan ballpress (pakaian bekas) yang merupakan hasil koordinasi dengan TNI, Polri, serta penegak hukum lainnya.

Pengawasan dan penindakan di perbatasan darat pun menorehkan hasil yang baik. Di tahun 2017 tercatat 1.838 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan Rp49,40 Miliar. Di tahun 2018, hingga 31 Agustus terdapat 1.205 penindakan di perbatasan darat dengan nilai barang hasil penindakan Rp54,15 Miliar.

Tidak berhenti sampai disini, kedepan, berbagai tantangan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi Bea Cukai. Koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan instansi seperti Kepolisian, TNI, Bakamla, Kejaksaan, Pemda/Pemprov, BNN, BNPT, Ditjen Pajak, Imigrasi, Karantina, Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan, BIN, BAIS, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian semakin memacu Bea Cukai untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersih dan sehat guna peningkatan kesejahteraan rakyat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler