Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Rokok Ilegal di Gondanglegi Masih Jadi Target Bea Cukai

Kamis 13 Sep 2018 12:54 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang melakukan penindakan rokok ilegal.

Bea Cukai Malang melakukan penindakan rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, merupakan salah satu kecamatan yang kerap menjadi wilayah peredaran rokok ilegal. Tingkat peredaran rokok ilegal di kecamatan tersebut tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya.

Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari kecamatan tersebut pada Jumat (7/9) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

Operasi menurutnya, bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa terdapat salah satu rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal. Dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi terkait operasi yang akan dilaksanakan pada hari itu juga.

"Setelah berkoordinasi, petugas menghubungi pihak dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD untuk ikut serta dalam pelaksanaan operasi tersebut,” kata Rudy seperti dalam siaran persnya, Kamis (13/9).

Tepat pada pukul 13.00 WIB, lanjut Rudy, dengan menggunakan kendaraan operasi Bea Cukai Malang, petugas berangkat dari Kantor Bea Cukai Malang menuju rumah yang menjadi target operasi. Sesampainya di lokasi pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah yang menjadi target operasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXCLUSIVE BRIO isi 20 sebanyak 4.652 bungkus atau sekitar 93.040 batang. Kemudian rokok ilegal jenis SKM batangan dengan berat lima kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 5.000 batang, tembakau iris sebanyak 16 karung dengan berat total 426 kilogram apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 426 ribu batang, dan etiket sebanyak dua karton.

"Jika dikonversikan ke dalam jumlah batang, pada penindakan kali ini kami berhasil mengamankan lebih kurang 524.040 batang rokok ilegal,” ungkap Rudy.

Di samping barang bukti yang telah ditemukan, petugas juga mendapati seseorang berinisial Z dan membawanya ke kantor sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ada. Hingga berita ini dibuat, kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler