Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Puluhan Tas Cantik Jadi Kedok Penyelundupan Narkoba ke Bali

Rabu 01 Aug 2018 12:28 WIB

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dwi Murdaningsih

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

Foto: Foto : MgRol_94
Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara setidaknya melakukan 43 penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Angka penyelundupan narkoba, khususnya dari luar negeri ke Pulau Dewata, semakin marak. Sepanjang Januari-Juli 2018, petugas Kantor Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara setidaknya melakukan 43 kali penangkapan.

Upaya-upaya penyelundupan barang haram ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dikirimkan sebagai barang kiriman, hingga dibawa langsung oleh penumpang. Salah satu kasus unik yang diungkap petugas adalah penyelundupan narkoba dalam paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor pengiriman HAWB/ CN: 4156971151 untuk penerima atas nama LIA.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Syarif Hidayat, mengatakan, petugas mencurigai barang kiriman dari Thailand tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, di dalam lipatan pegangan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram bruto.

"Hasil uji pendahuluan dengan narkotest dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis metamphetamine HCL,” ujar Syarif dijumpai di kantornya, Rabu (1/8).

Tas-tas cantik tersebut terdiri dari berbagai warna, seperti hitam, merah muda, biru, dan cokelat. Tas-tas tersebut seolah ingin dijual di Bali.

Lebih lanjut petugas Bea Cukai melakukan pengembangan melalui controlled delivery bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial NUM (pria, 28 tahun) dan YF (wanita, 25).

"Keduanya merupakan pasangan suami istri siri dari Karawang yang tinggal di Bali. Mereka adalah penerima barang atau orang suruhan dari seseorang yang saat ini menjadi buronan dan sedang kami kejar," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.

NUM dan YF, sebut Sudjarwoko, bersimbiosis mutualisme. Mereka saling memberikan informasi dan jalan pengiriman barang haram tersebut dari luar negeri hingga ke Indonesia. Ini diketahui dari percakapan di kedua ponsel tersangka.

Hasil penggeledahan di tempat tinggal kedua tersangka, petugas menemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis metamphetamine dan 13 butir inex dengan kode G1 hingga G8. Total beratnya 53,79 gram bruto.

Sudjarwoko mengatakan, hasil pengakuan kedua tersangka menyebut mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut untuk tambahan biaya hidup. Rencananya, jika barang haram tersebut lolos dari Bea Cukai, akan diedarkan di Pulau Dewata.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 102e Undang-Undang Nomor 17/ 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/ 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Tuntutan hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler