Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Arsitek Chile Ditangkap Bawa Biji Ganja ke Bali

Rabu 01 Aug 2018 11:30 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Pihak Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara mengungkap warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pihak Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara mengungkap warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Foto: republika/mutia ramadhani
Satu biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Seorang pria Chile berinisial VMOR (34 tahun) kedapatan membawa biji ganja ke Bali. Pria yang berprofesi sebagai arsitek itu datang dari Kuala Lumpur dan diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Yang bersangkutan melewati pemeriksaan x-ray dan di dalam ransel oranye miliknya ditemukan satu bungkusan bertulisankan The Bulldog Seeds berisi lima biji ganja seberat tiga gram (bruto), serta brosur bertuliskan Blueberry 420," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai WIlayah Bali dan Nusa Tenggara, Syarif Hidayat dijumpai Republika.co.id di kantornya, Rabu (1/8).

Penindakan ini dilakukan Kamis, 12 Juli 2018. VMOR mendarat dengan pesawat Batik Air ID-6070 sekitar pukul 21.00 WITA. Syrif menyebut satu biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen.

Bea Cukai Inginkan Peredaran Rokok Ilegal Dapat Diberantas

Ini berarti lima biji ganja diperkirakan menghasilkan 250 gram ganja sekali panen. Satu gram ganja dikonsumsi empat orang, sehingga ganja hasil tegahan tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi seribu orang.

"Biji ganja ini menghasilkan ganja terus menerus, sehingga bahaya jika tidak ditindak," kata Syarif.

Menurut pengakuan VMOR, biji ganja yang dibawanya adalah titipan yang dibelinya di Belanda. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali masih menyelidiki kebenaran tersebut. Biji ganja adalah barang legal yang bisa diperoleh di Amsterdam dan bisa dibeli dalam jumlah tertentu.

Selain VMOR, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) lainnya yang melanggar aturan tentang narkotika di Indonesia. BH (24), seorang pria asal Belanda datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat AirAsia QZ-555, sekitar pukul 02.30 WITA pada 1 Juli 2018.

Dalam ranselnya petugas menemukan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram neto. Tablet itu adalah narkotika jenis ekstasi (MDMA) yang disimpan dalam sebuah wadah plastik berwarna putih.

Tak berselang lama, pada 13 Juli 2018, petugas kembali menangkap pria asal Inggris berinisial ZBT (26). Dia merupakan fotografer paruh waktu yang datang di Bali dari Bangkok, Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan pesawat AirAsia FD-398.

ZBT menyimpan satu plastik klip berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram bruto. Narkotika jenis ganja itu disimpan dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya.

Penyidik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Iptu Anak Agung Rai Parwata mengatakan WNA ini sebelumnya telah melakukan perjalanan antarnegara. Dua dari tiga tersangka diduga melakukan perjalanan wisata, mulai dari Chile, Spanyol Prancis, Belgia, London, Inggris, Malaysia, dan berakhir di Denpasar.

"Ganja yang dimiliki ZBT untuk digunakan sendiri," kata Parwata.

Ketiga tersangka di atas dijerat pasal 111 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai barang narkotika, dan pasal 113 terkait impor barang narkotika. Tuntutan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler