Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Hasil Penindakan Kejahatan

Kamis 05 Jul 2018 08:33 WIB

Red: Ani Nursalikah

Ilustrasi rokok ilegal.

Ilustrasi rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Barang ilegal itu didapat di pintu masuk pelabuhan, bandara, dan barang beredar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) kembali memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.850.345 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 4.752 botol hasil penindakan kejahatan selama 2017 sampai awal 2018.

"Untuk jumlah rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 1,3 miliar lebih dan miras senilai Rp 455,8 juta, dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebanyak Rp 984,7 juta lebih," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbangsel, Untung Basuki di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/7).

Menurutnya, sebagai institusi strategis di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara untuk digunakan sebagai biaya pembangunan sekaligus berperan sebagai perlindung masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah pada barang bea cukai berupa tembakau, minuman keras dan barang berbahaya lainnya agar tidak beredar di masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang-barang ilegal tersebut didapatkan di pintu masuk Pelabuhan Makassar serta bandar udara serta barang yang beredar di Sulawesi Selatan dan Barat. Sampai pada 2017 sampai pertengahan 2018, kata dia, Kanwil Sulbangsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dibawah jajarannya telah melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal. Rokok ilegal sebanyak 23 juta batang dengan nilai barang Rp 15,4 miliar.

Selanjutnya, minuman keras atau MMEA sebanyak 53.800 ribu botol dengan nilai barang Rp 9,2 miliar dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 7 miliar untuk rokok dan Rp 155 juta untuk miras dengan total Rp 7,1 miliar lebih. "Pengawasan terhadap rokok dan minuman keras ilegal ini tentu selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang berbahaya serta berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang cukai," tambahnya.

Di sisi lain, untuk pengawasan di bidang kepabeanan khusus terhadap barang impor dan ekspor juga senantiasa selalu ditigkatkan guna mengantisipasi masuk keluarnya barang ilegal ke Indonesia. Sampai pada semester pertama, Kanwil Sulbangsel berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar dengan jenis barang pakaian bekas satu unit kapal sebanyak 1.093 bale dan kayu ulin serta meranti dua unit kapal sebanyak 68,8 meter kubik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai pemusnahan mengemukakan, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal masuk ke Indonesia sudah tepat. "Tentu kolaborasi bersama dengan penegak hukum untuk memutus mata rantai distribusi barang ilegal sama-sama dilakukan Bea Cukai. Pengusaha seperti ini terus dikejar dari hulu sampai hilirnya, bahkan sudah ada dua menjadi tersangka untuk diproses hukum," katanya.

Meski demikian, banyaknya barang ilegal masuk ke Indonesia merugikan negara. Mardiasmo mengatakan akan melakukan evaluasi terkait penguatan pengawasan serta kerja sama dengan penegak hukum agar peredaran barang ilegal dapat dicegah.

"Memang pada dasarnya para pelaku ini melakukan hit and run, hambatannya disitu, makanya perlu dilakukan evaluasi agar peredaran barang ilegal yang merugikan negara kita bisa dicegah," ujarnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler