Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ini Langkah Kanwil BC Jatim II Optimalisasikan Penerimaan

Senin 23 Apr 2018 17:28 WIB

Red: Budi Raharjo

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan

Foto: Humas Bea Cukai
Melindungi masyarakat dari barang ilegal adalah salah satu misi Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Program joint analysis adalah program strategis Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2018 yang perintahkan langsung oleh Menteri Keuangan. Bea Cukai dan Ditjen Pajak diberi target sebesar Rp 20 triliun melalui program Joint Analysis tersebut.

Sinergi Bea Cukai dan Ditjen Pajak bertujuan untuk mewujudkan satu kemudahan prosedural melalu integrated sistem dan prosedur. Bertempat di lobi Kanwil Pajak Jatim II Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Pajak Jatim III mewujudkan program ini dengan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sinergi Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan yang dikemas dalam acara konferensi pers.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menjelaskan beberapa program yang telah dirancang oleh kedua instansi agar pemenuhan target bisa terpenuhi.

Pertama, menurut Agus, optimalisasi penerimaan dari PPN dan PPH melalui analisa pemesanan pita cukai (CK-1) oleh pengusaha hasil tembakau (rokok). Seperti diketahui stakeholder terbesar dan juga sebagai penyumbang penerimaan negara di Wilayah Bea Cukai Jatim II adalah industri hasil tembakau.

Kedua, pengawasan kegiatan industri hasil tembakau melalui database PPN di Ditjen Pajak, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal (dalam hal ini rokok ilegal) adalah salah satu misi Bea Cukai, dengan adanya pengawasan melalui database PPN di Ditjen. Pajak dapat mempermudah tugas DJBC dalam mengawasi peredaran rokok ilegal guna melindungi industri hasil tembakau dari pelaku usaha ilegal.

Ketiga, implementasi joint submission di kawasan berikat, sinergi Bea Cukai dan Ditjen Pajak diharapkan bisa menutup potensi penyalahgunaan kebijakan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku industri.

Guna mendukung program tersebut, Bea Cukai selama bulan Maret hingga April 2018 melaksanakan Operasi Gempur serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Lewat operasi ini Kanwil BC Jatim II sendiri telah mengamankan 486.138 ribu batang rokok dan 761 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 333.557.803.

Disamping itu Bea Cukai juga melakukan simplifikasi peraturan dalam hal percepatan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai mulai dari persyaratan administrasi sampai dengan percepatan layanan penerbitan izin. "Layanan perizinan semula beberapa hari kerja sekarang tinggal hitungan jam,” imbuh agus.

 

Dalam acara ini pula, Kakanwil Pajak Jatim III, Rudy Gunawan Bastari menyampaikan target penerimaan Kanwil Pajak Jatim III tahun 2018 sebesar Rp 31,53 triliun dan Bea Cukai Jatim II sebesar Rp 37,64 triliun. Ini tugas berat yang harus dijalani selama tahun 2018.

"Implementasi nyata ini kami bangun semata-mata untuk melindungi WP patuh dari oknum-oknum yang mencoba segala cara menjadi WP tidak patuh. Tingkatkan layanan, permudah kewajiban, dorong kepatuhan untuk optimalisasi penerimaan,” tegas Rudy.  

Sinergi yang sudah dibangun antara Bea Cukai Jatim II dan Pajak Jatim III ini akan diteruskan dengan sinergi antara tim perpajakan dan instansi di luar Kementrian Keuangan dan penegak hukum. Kerja sama juga melibatkan pelaku usaha dalam bingkai collabotrative compliance. Diharapkan momen ini dapat terjalin dengan baik dan berkesinambungan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler