Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Banjarmasin Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Senin 16 Apr 2018 17:07 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Banjarmasin mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dengan tiga tersangka.

Bea Cukai Banjarmasin mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dengan tiga tersangka.

Foto: Bea Cukai
Hasil operasi mendapati 836 ribu rokok ilegal dengan tiga tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ikut memarakkan Operasi Gempur yang saat ini giat dilakukan Bea Cukai Indonesia, Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan kembali mengungkap tiga sindikat pengedar rokok ilegal secara berantai di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya pada bulan Maret lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan beberapa waktu lalu, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Yosafat Fatra Patuh S mengungkapkan ketiga penindakan rokok. Jumlah total barang bukti tiga  penindakan itu berupa 836 ribu batang rokok ilegal dan tiga tersangka.

Kasus pertama, menurut Yosafat, tim operasi penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Fel Super sebanyak 240 ribu batang pada hari Rabu (21/03). Rokok tersebut berhasil ditegah dari pengiriman melalui Ekspedisi LSJ Banjarmasin. "Petugas mendapati bahwa pelaku M (48) melakukan komunikasi via telepon dan memberitahukan isi kiriman berupa sepatu,” ujar Yosafat seperti dalam siaran persnya.

Berselang satu hari, kembali Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 400 ribu batang rokok yang diduga menggunakan pitu cukai palsu bermerek Gudang Djati berhasil diamankan oleh petugas, pada Kamis (22/3) lalu. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku A (59) mengambil kiriman dari Ekspedisi Nasru Banjarmasin dan membawa barang menggunakan mobil yang selayaknya bukan untuk angkutan barang.

Melihat hal mencurigakan tersebut tim operasi penindakan Bea Cukai Banjarmasin melakukan tindakan untuk dilakukan pemeriksaan hingga terbukti tersangka merupakan pengedar rokok ilegal. “Petugas mendapati informasi bahwa pelaku S (52) mendapat jasa lebih yaitu pengantar paket langsung dari ekspedisi ketempat yang telah dijanjikan,” ungkapnya.

Melanjutkan penjelasan Yosafat, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Selatan, Rahmady Effendi Hutahaean menerangkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sigaret kretek mesin (SKM) 196 ribu batang dengan 17 merek berbeda dan total kerugian negara mencapai Rp 75,46 juta. Penindakan ketiga ini dilakukan di Pesayangan Kota Martapura pada hari Senin (28/3) lalu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler