Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Pekanbaru dan Kediri Lakukan Operasi Rokok Ilegal

Rabu 11 Apr 2018 16:34 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai, palsu, pita cukai bekas, dan atau pita cukai bukan peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara di bidang cukai. Mengatasi hal ini, Bea Cukai kian menggencarkan kegiatan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, seperti pelaksanaan Operasi Gempur yang digelar di seluruh Indonesia.

Mengusung semangat Operasi Gempur, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kediri mengerahkan tim pengawasan rokok ilegal ke beberapa pasar di kedua wilayah pengawasannya. “Pada tanggal 03 April 2018, Bea Cukai Pekanbaru melakukan operasi pasar di daerah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau, terhadap tiga buah toko,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, seperti dalam siaran pers.

Dari hasil operasi pasar ditemukan 16.064 batang rokok Luffman Mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), 11.400 batang rokok merek Luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), 19.660 rokok merek Luffman jenis SPM, 3.000 batang rokok merek GR jenis SKM, 18.480 batang rokok merek RMX biru jenis SKM, dan 12 ribu batang rokok RMX hitam jenis SKM. Total jumlah rokok yang ditegah sebesar 80.604 batang.

“Seluruh rokok ini tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 54.091.560,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 29.115.420,00,” jelasnya.

Tak hanya operasi pasar, petugas Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan sosialisasi peraturan tentang Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2006. Rokok yang boleh dijual adalah rokok yang memiliki pita cukai yang asli. Petugas memberikan contoh cara membedakan pita cukai yang palsu dan bekas dengan pita cukai yang asli. Pemilik toko menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu.

Kompak dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Kediri pun melakukan operasi pasar stop rokok ilegal di Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. “Kami mendatangi toko-toko yang menjual rokok eceran dan melakukan pengecekan keaslian pita cukai rokok yang diperjualbelikan di toko-toko tersebut dan memberikan imbauan kepada para pedagang terkait ancaman pidana jika menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana.

Rokok ilegal, menurut Suryana, biasanya dijual dengan harga yang lebih murah sehingga penjual eceran tergiur dengan untung yang lebih banyak, tapi pedagang juga harus tahu jika menjual rokok ilegal bisa berakibat pidana.

Suryana mengimbau kepada para pedagang, jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal agar menginformasikannya supaya bisa ditindaklanjuti . Ini dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.

Dari operasi pasar yang digelar, tidak ditemukan adanya pedagang eceran yang menjual rokok ilegal atau rokok polos. “Bisa ditarik kesimpulan bahwa kesadaran pedagang rokok eceran terkait rokok ilegal dan akibat dari memperjualbelikannya semakin baik,” ujar Suryana.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler