Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Bea Cukai Malang Sita Dua Belas Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis 05 Apr 2018 18:33 WIB

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. (Ilustrasi)

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. (Ilustrasi)

Foto: Dok Bea Cukai
Pasar di wilayah Malang menjadi salah satu titik fokus pengawasan Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pasar adalah pusat jala pumpunan ikan, yang artinya pasar merupakan pusat perdagangan. Di dalamnya beraneka ragam barang diperdagangkan, mulai dari sembako, peralatan rumah tangga, dan tak ketinggalan rokok.

Pasar-pasar di wilayah Malang raya menjadi salah satu titik fokus pengawasan Bea Cukai Malang. Pelaksanaan pengawasannya biasa disebut dengan istilah operasi pasar.

Operasi pasar teranyar mengawali kegiatan Operasi Gempur yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Operasi gempur merupakan salah satu dari beberapa upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya-upaya tersebut demi mewujudkan harapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menargetkan hasil survei peredaran rokok ilegal di Indonesia turun dari yang semula 12,14 persen menjadi enam persen. Operasi gembur terbaru Malang digelar Rabu (28/3) lalu, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi di Pasar Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, petugas berhasil mengumpulkan 737 bungkus atau setara 12.280 batang rokok ilegal dengan kriteria tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor untuk diproses sampai dengan dimusnahkan. "Kami kembali mengajak masyarakat untuk peduli terhadap negara kita maupun kepada sesama dengan tidak menerima dan menjual rokok ilegal," kataKepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/4).

Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi tegas terhadap pelaku sebagaimana disebutkan pada pasal 56 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007. Bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai akan dipidana.

Tindak pidana berdasarkan undang-undang ini diganjar hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Disertai pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler