Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Malang Grebek Gudang Berisi Ratusan Miras Ilegal

Selasa 24 Oct 2017 18:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang amankan gudang miras ilegal.

Bea Cukai Malang amankan gudang miras ilegal.

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Selain berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Malang, Bea Cukai Malang tak luput mengawasi dan menindak produksi dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seperti yang terjadi, pada Senin (16/10) lalu, di mana tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang menggerebek sebuah Gudang yang diduga merupakan tempat produksi miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan kronologi penindakan ini. “Berdasarkan hasil analisis intelijen, diketahui terdapat produksi barang kena cukai (BKC) jenis MMEA yang tidak disertai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas informasi ini, petugas langsung meluncur ke lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” ujar Rudy.

Di bangunan berupa gudang yang diduga tempat produksi dan penimbunan miras ilegal, lanjut Rudy, tidak ditemukan satu orang pun. “Tidak ada siapapun, semua pintu gudang dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci. Gudang tersebut kami duga merupakan tempat melakukan kegiatan peragian, karena di dalamnya kami temukan beberapa drum yang digunakan untuk menampung MMEA yang masih belum disuling,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pencacahan, petugas berhasil mengamankan dua belas jerigen MMEA siap edar dengan total 240 liter dan kadar alkohol 20 persen. Petugas langsung membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Minuman beralkohol dan rokok merupakan BKC yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen wajib mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Menurut aturan pula, minuman dengan kadar alkohol antara lima persen hingga 20 persen yang merupakan golongan B dan di atas 20 persen yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai,” tegasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler