Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Tertibkan Penjual Miras tak Berizin

Rabu 23 Aug 2017 16:38 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Beai Cukai Teluk Nibung merazia penjual miras tak berizin.

Beai Cukai Teluk Nibung merazia penjual miras tak berizin.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung menertibkan penjual miras tak berizin. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M. Syahirul Alim mengatakan minuman beralkohol dan rokok merupakan Barang Kena Cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5 persen wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai. Pengawasan semakin kami tingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran Barang Kena Cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial," ujar Syahirul.

Menurut dia, pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, yang artinya Barang Kena Cukai tersebut peredarannya dapat dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat penjual tidak memiliki izin namun dengan bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8). Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.

M. Syahirul Alim mengungkapkan bahwa menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5 persen hingga 20 persen yang merupakan golongan B dan di atas 20 persen yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai. “Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami juga menemukan rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai ini juga wajib dilekati pita cukai sesuai aturan. Sayangnya, setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler