Senin 21 Mar 2011 20:29 WIB

Pemerintah Anggarkan Pembinanan Jamaan Ahmadiyah

Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (kedua dari kanan) berpelukan dengan warga usai mengucapkan dua syahadat di Ciaruteun, Cibungbulang, Bogor, Selasa (15/3).
Foto: Antara
Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (kedua dari kanan) berpelukan dengan warga usai mengucapkan dua syahadat di Ciaruteun, Cibungbulang, Bogor, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengalokasikan anggaran bagi pembinaan untuk pengikut Ahmadiyah yang telah sadar dan kembali kepala ajaran Islam.

"Berdasarkan kesepakatan rapat Muspida dengan ormas Islam pada Jumat (18/3) lalu, selain upaya pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah, juga perlu dukungan anggaran pembinaan," kata Kepala Biro Bina Sosial Setda Sumbar, Abdul Gafar di Padang, Senin (21/3).

Gafar menjelaskan, bila anggaran sudah disediakan Pemprov, masing-masing ormas Islam diharapkan membuat program-program yang jelas dan berkelanjutan untuk pembinaan jamaah Ahmadiyah di Sumbar.

Jadi, sebagai tindak lanjut hasil musyawarah Pemda dengan ormas Islam pada Jumat (18/3) malam, MUI dan ormas Islam lainnya akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat Sumbar yang sudah masuk dalam pengikut Ahmadiyah.

Dalam musyawarah Jumat malam itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah segera diterbitkan karena sudah terdapatnya satu pandangan yang sama dengan organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya.

"Bakorpakem Sumbar mendesak gubernur untuk menerbitkan Pergub pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayah ini. Makanya, setelah digelarnya pertemuan sehingga didapat padangan yang sama, termasuk pemerintah daerah," katanya.

Hasil kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan menjadi Pergub, yang tentunya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Meteri dan Pergub-Pergub yang telah diterbit di sejumlah daerah sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement