Senin 21 Mar 2011 11:35 WIB

Bapepam Rancang Laporan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Prinsip keadilan dalam bisnis syariah
Foto: Blogspot
Prinsip keadilan dalam bisnis syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah merancang aturan laporan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi perusahaan asuransi dan

reasuransi syariah. Dalam rancangan tersebut, lembaga ini mengeluarkan aturan mengenai pokok materi minimum yang wajib dimuat dalam laporan pengawas DPS, dari pernyataan hingga ringkasan hasil pengawasan dan rekomendasi.

Dalam situs resmi Bapepam-LK, diutarakan rancangan peraturan ini merupakan realisasi Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. DPS diwajibkan melaporkan hasil pengawasan mereka selama periode satu tahun, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

Sementara untuk perusahaan yang memperoleh izin menjalankan bisnis asuransi dan reasuransi syariah dipertengahan tahun, DPS pun wajib melaporkan hasil pengawasan, dari masa diperolehnya izin hingga akhir tahun. Laporan ini wajib diserahkan direksi perusahaan, baik dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) serta digital (soft copy) kepada Bapepam-LK.

Laporan paling lambat harus sudah diterima Bapepam-LK 31 Maret di tahun berikutnya. Sementara laporan pengawasan di 2010 lalu, hasilnya harus sudah diserahkan pada Bapepam 31 Juni tahun ini.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang mewadahi DPS, Bapepam-LK telah bertemu dengan DSN MUI guna membahas masalah ini. Salah satu anggota DSN MUI, M Hidayat mengaku pihaknya telah disosialisasikan mengenai rancangan aturan ini.

"Prinsipnya, kita rasa aturan ini cukup  penting, terutama untuk tugas DPS ke depan, agar lebih efektif dan efisien," katanya pada Republika, Senin (21/3). Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangkan. Ia menilai aturan ini harus relevan dengan tugas DPS.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 tahun 2007 DPS memiliki fungsi sebagai pihak yang memonitoring dan memberi nasehat. Sehingga, diutarakannya, aspek di luar syariah bukan tanggung jawab DPS.

Selain itu, aturan ini harus mengatur asas keseimbangan antara kewenangan dan hak DPS. Ia berpendapat aturan akan timpang jika hanya mengatur kewajiban dan tugas DPS tanpa memuat hak-hak yang juga bisa dimiliki.

"Seperti infrastruktur unit terkait di bawah DPS," katanya. Selama ini sebagai lembaga independen, DPS tidak memiliki unit yang berfungsi menyiapkan semua data dan dokumen yang dibutuhkan DPS untuk mengawasi sebuah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah.

Dalam waktu dekat, Hidayat mengaku bakal melakukan pertemuan kembali dengan Bapepam-LK. Selain membicarakan tentang rancangan aturan ini, ia mengatakan sejumlah regulasi terkait fatwa DSN MUI juga bakal dibahas.

Sementara itu, menurut Head of Syariah Sun Life Financial, Srikandi Utami, pihaknya mendukung rancangan aturan ini. Hal serupa juga diutarakan Asosiate Director and Chief Marketting Officer, AIA Financial, Paul S Gunawan. Menurutnya aturan ini penting untuk kemajuan bisnis asuransi dan reasuransi syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement