Rabu 16 Mar 2011 15:46 WIB

PNS Depok Setuju Infak Dipotong dari Tunjangan

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah melakukan kesepakatan bersama seluruh pegawai negeri sipil setempat, baik pejabat maupun staf, untuk membayar zakat, infak dan sedekah melalui pemotongan uang tunjangan jabatan.

"Infak dipotong langsung dari kesra atau tunjangan jabatan. Besarannya sesuai dengan jabatan yang diembannya," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, seusai melantik pengurus Badan Amil Zakat (BAZ), di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Besarnya biaya pemotongan gaji tersebut minimal untuk staf Rp 1.000, Eselon IV Rp 5.000, Eselon III Rp 10.000, dan Eselon II Rp 15.000. Nur Mahmudi mengatakan kepercayaan masyarakat bisa tumbuh bila ada transparansi dan akuntabilitas secara rutin tentang laporan donasi kepada para donator.

Nur Mahmudi mengatakan jika ingin raperda tentang zakat maka harus menunjukkan kinerjanya terlebih dahulu. Karena, Perda akan terbentuk dengan sendiri bila cara kerja telah terstruktur dan berjalan dengan baik.

Menurut Nur Mahmudi, BAZ dapat meningkatkan kinerjanya agar semakin banyak masyarakat yang mempercayakan zakatnya. Masyarakat merasakan pula manfaat zakat tersebut. "Zakat dapat mengubah mustahik menjadi muktafin (berkecukupan) serta memberikan solusi bagi yang menghadapi kesulitan ekonomI," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement