Selasa 15 Mar 2011 19:12 WIB

Saksi Tutup Mulut, KPK Hentikan Rekontruksi di Kantor Walikota Bekasi

Rep: nuraini/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Rekonstruksi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dihentikan lantaran saksi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bungkam. Lantaran hal itu, rekonstruksi yang dilakukan di ruang rapat Walikota terkait dugaan suap Adipura hanya dilakukan sebanyak lima adegan.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Mochtar, Sira Prayuna, pihaknya sempat terlibat perdebatan dengan tim dari KPK yang membahas dialog kepala SKPD dengan Walikota pada 1 Juni 2010. Perdebatan tersebut dipicu pernyataan anggota tim KPK saat para saksi diam. “Ada statement yang kami pandang tidak pantas yakni ketika para saksi diam, anggota KPK bertanya apa ada yang mengancam dengan mutasi, “ ungkapnya, Selasa (15/3).

KPK menggelar rekonstruksi selama sekitar sembilan jam di Kantor Pemkot Bekasi. Prayuna mengaku rekonstruksi di kantor Pemkot Bekasi dilakukan di dua ruangan yakni bagian umum dan ruang rapat Walikota. Di bagian umum, rekonstruksi dilakukan sebanyak 19 adegan. “Di bagian umum, rekonstruksi berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk kegiatan audiensi dengan tokoh agama, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, “ ujarnya.

Rekonstruksi tersebut, dinilainya hanya dilakukan pada proses terakhir pertemuan. Padahal, menurutnya, rekonstruksi seharusnya dilakukan sejak awal kedatangan Walikota ke Bagian Umum. “Setiap Jumat sehabis Sholat Jumat, kebijakan Walikota selalu kontrol kegiatan SKPD. Itu isnpeksi biasa ke bawahannya, tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, “ ungkapnya.

Dalam rekonstruksi di ruang rapat Walikota, Prayuna membantah pernyataan Walikota terkait Adipura didapat tidak secara gratis bermaksud untuk menyuap. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut terkait dengan kebutuhan yang harus dipenuhi SKPD untuk mendapatkan Adipura. “Pernyataan tidak didapat secara gratis tapi butuh konstribusi itu berkaitan dengan kebutuhan seperti berapa pot, tanaman yang dibutuhkan, “ jelasnya.

Di dalam rekonstruksi tersebut, ungkapnya, Mochtar memberi pernyataan jika kasus hukum yang menimpa Pemkot Bekasi cukup hanya sampai dirinya saja. “Jangan sampai ada korban lain. Walikota ingin pemerintahan tetap berjalan, “ ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut didatangkan 15 Kepala SKPD sebagai saksi. Sementara dari tim dari KPK diantaranya terdiri dari Kompol Gunawan dan AKP Very Nur Abdullah. Rencananya, KPK akan kembali menggelar rekonstruksi lanjutan di Rumah Dinas Walikota pada Rabu (16/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement