Senin 14 Mar 2011 19:05 WIB

Ahmadiyah Pontianak Siap Hormati Perwa

Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah
Foto: .
Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Pontianak akan menghormati peraturan wali kota Pontianak tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di kota itu. Demikian kata Juru bicara JAI Pontianak, Iskandar.

"Kita belum tahu kapan SK (Perwa -red) itu dikirim ke kami. Karena, selama ini kami merasa tidak ada yang terjadi. Seandainya sudah sampai, kami akan menghormati keputusan itu," kata Iskandar di Pontianak, Senin (14/3).

Iskandar mengatakan bahwa dirinya belum tahu isi Perwa dan hal apa yang dilarang atau batasannya bagaimana. Pada Jumat (11/3), Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota No. 17/2011 tentang larangan terhadap semua aktivitas JAI di kota tersebut.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, menyebutkan inti dari peraturan wali kota itu pertama adalah melarang anggota dan atau pengurus JAI melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun seperti penyebaran, penafsiran, serta aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Selain itu, JAI dilarang menyebarkan ajarannya secara lisan, tertulis atau pun melalui media elektronik. Peraturan Wali kota juga melarang pemasangan papan nama organisasi JAI di wilayah hukum Kota Pontianak.

Keempat adalah melarang pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan sebagainya dengan identitas JAI. Perwa juga melarang pemasangan atribut dalam bentuk apa pun.

Sutarmidji menambahkan hal yang disebutkannya itu berlaku untuk JAI. Sedangkan untuk masyarakat, Pemkot Pontianak melarang kegiatan anarkis atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penganut JAI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement