Jumat 11 Mar 2011 13:55 WIB

118 Rumah dan Ruko di Kota Bekasi Jadi Tempat Ibadah

Rep: C01/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN--Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi telah mendata sebanyak 118 rumah tinggal dan rumah toko (ruko) yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah. Dikhawatirkan keberadaan tempat ibadah yang menyalahi aturan tersebut akan memicu konflik di masyarakat.

Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu, mengungkapkan rumah tinggal dan ruko tersebut menyalahi aturan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB). Dari tempat tinggal dan ruko tersebut, ujarnya, hanya 15 persen yang memberi laporan keberadaan mereka ke FKUB. "Kita khawatir keberadaan tempat ibadah tersebut memicu konflik di masyarakat sehingga FKUB mengantisipasi dengan mengawasi keberadaannya, " ujarnya, Jumat (11/3).

Hasnul mengungkapkan tempat tinggal dan ruko tersebut berada di hampir semua kecamatan. Dia menyebutkan di Jatisampurna terdapat 21 rumah dan ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah. Sementara di Bekasi Utara terdapat 32 tempat. "Kebanyakan rumah dan ruko yang jadi tempat ibadah berada di Bekasi Timur. Tapi sampai saat ini, kita baru memberi peringatan di Jatisampurna dan Bekasi Utara agar mereka memenuhi aturan yang ada, " ungkapnya.

Kebanyakan rumah dan ruko tersebut, ujarnya, digunakan untuk tempat ibadah umat Kristen Protestan. Meski demikian, diakuinya, hingga saat ini lingkungan di sekitar tempat ibadah tersebut masih kondusif. "Memang sampai sekarang kondisi masih kondusif tapi kita tetap memberikan pembinaan. Mungkin memang mereka belum mampu membangun tempat ibadah, " ungkapnya.

FKUB sendiri, lanjutnya, akan mengeluarkan izin sementara bagi tempat ibadah tersebut. Namun, izin tersebut hanya akan dikeluarkan jika kondisi di lingkungan kondusif dan masyarakat sekitar menyetujui keberadaan tempat ibadah tersebut. "Meski begitu, jika ada tempat ibadah di sekitarnya yang sama dengan mereka, kita sarankan agar mereka bergabung, " ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement