Selasa 01 Mar 2011 16:36 WIB

Pemkab Kuningan Didesak Bikin Perda Pelarangan Ahmadiyah

Rep: Lilis sri Handayani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN – Penolakan terhadap ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, terus disuarakan berbagai kalangan. Kali ini, hal tersebut disampaikan ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan kalangan ulama dengan berunjuk rasa di pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (1/3).

Adapun sejumlah ormas Islam yang berunjuk rasa, di antaranya adalah Gabungan Barisan Anak Siliwangi, Barisan Rakyat Kuningan (Barak), gerakan Anti Maksiat (Gamas), dan Gerakan Islam Reformasi (Garis). Mereka memulai aksinya dari taman kota dan berjalan kaki menuju pendopo Kabupaten Kuningan.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemkab Kuningan segera membuat perda larangan kegiatan Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Kuningan. Mereka menilai, keberadaan Ahmadiyah selama ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. ‘’Kami minta agar Ahmadiyah dibubarkan,’’ tegas salah seorang korlap, Marnaf Sumarnaf.

Menanggapi permintaan para pengunjuk rasa, Bupati Kuningan, Aang Hamid Suganda, mengungkapkan, tidak mudah membuat perda larangan Ahmadiyah. Pasalnya, masalah Ahmadiyah terkait dengan kebijakan pemerintah pusat.

Aang menambahkan, pada 2004 lalu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya melarang dan mengawasi kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. Namun ternyata, kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan hingga kini tetap berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement