Rabu 23 Feb 2011 18:07 WIB

LBH Medan: Ada Pengalihan Isu Penembakan Juru Parkir

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Lembaga Bantuan Hukum Medan menduga ada upaya pengalihan isu tentang penanggung jawab utama dalam penembakan juru parkir Zainal Abidin yang dituduh membunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya. "Sangat layak diduga ada pengalihan isu," kata Kepala Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Yurika Ningsih di Medan, Rabu.

Sekilas, kata Yurika, pihaknya memang memberikan apresiasi terhadap Direktorat Reskrim Polda Sumut yang menetapkan personel Polsekta Medan Kota Brigadir A sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan terhadap tersangka yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan itu.

Penetapan status tersangka terhadap anggota Polsekta Medan Kota itu menunjukkan Direktorat Reskrim Polda Sumut telah bekerja dalam peristiwa yang menarik perhatian tersebut.Namun, pihaknya menyayangkan karena tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang dan bukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Seharusnya, Direktorat Reskrim Polda Sumut juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting yang menjadi pimpinan Brigadir A. "Tidak mungkin Brigadir A berani menembak kalau tidak ada perintah Kapolsek," katanya.

Karena itu, kata Yurika, LBH Medan merasa curiga dalam kasus tersebut dan menduga ada upaya pengalihan isu untuk melindungi mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting. Kecurigaan itu semakin menguat karena Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno pernah mengeluarkan pernyataan bahwa mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting diduga terlibat dalam penembakan tersebut. "Dari sekian lama pemeriksaan, hanya Brigadir A yang menjadi tersangka," katanya.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka hanya kepada satu anggota kepolisian, apalagi yang bukan menjadi penanggung jawab dalam kasus tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Polda Sumut selalu berupaya melindungi anggotanya meski diduga bersalah. "Polisi hanya tegas kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang bersalah, prosesnya cepat," kata Yurika.

LBH Medan mengharapkan Polda Sumut dapat bersikap terbuka dengan mengungkapkan aktor intelektual atau pemberi perintah atas penembakan juru parkir Zainal Abidin tersebut. Menurut catatan, juru parkir Zainal Abidin ditangkap petugas Polsekta Medan Kota pada Mei 2009 atas dugaan pembunuhan Direktur PT SSL Kesuma Wijaya.

Agar mengakui perbuatan tersebut, anggota Polsekta Medan Kota menyiksa Zainal Abidin dan menembaknya di bagian kaki. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim membebaskan Zainal Abidin dari tuduhan pembunuhan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement