Selasa 22 Feb 2011 17:42 WIB

RUU Perguruan Tinggi Rugikan Kampus Swasta

Rep: ichsan emrald/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menurut Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III, Suyatno, rancangan undang-undang perguruan tinggi tak ubahnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.  ‘’Saya lihat dlm 82 pasal, 10 bab itu klo dilihat dari filosofi pemikiran isinya tidak relevan krn isinya menyatakan kampus harus punya daya saing tapi isinya tidak jauh dari tata kelola, ya mirip-mirip BHP lah,’’ ungkap Suyatno yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), pada Pra Rapat Kerja Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jakarta, Selasa. (22/2).

RUU yang sedang dibahas DPR ini belum mewakili kampus khususnya dalam hal pengembangan pendidikan dan tak meningkatkan daya saing. Apalagi ia menambahkan dalam dari 82 pasal dalam RUU ini, hanya empat pasal yang mengatur Perguruan Tinggi Masyarakat (swasta).

Sehingga ‘duplikasi’ pasal UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi ini menurutnya akan mematikan kampus swasta. " Merugikan kampus swasta termasuk bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang jumlahnya lebih dari 150 di Indonesia, lebih banyak daripada jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang hanya 85 buah," paparnya.

Kemudian dalam RUU ini terlihat bahwa Pemerintah juga seperti lepas dari tanggung jawab, khususnya dalam hal pembiayaan. Apalagi menurutnya ditemukan kata ‘dapat’ yang bisa diartikan pemerintah seenaknya. Padahal tugas pembiayaan ini menurutnya sifatnya wajib bagi Pemerintah.‘’RUU ini kembali membuat perguruan swasta terpinggirkan,’’ ucapnya.

Kemudian ia menilai bahwa RUU Perguruan Tinggi ini akan membuat biaya kuliah yang lebih mahal. Hal ini karena berdasarkan RUU ini pemerintah akan fokus membiayai PTN setengah Mandiri, sehingga kampus mandiri yang dananya tak cukup akan menarik besar dari mahasiswa.

"RUU seharusnya juga mengatur kampus-kampus mandiri mengembangkan ilmu-ilmu langka namun penting seperti pertanian, kelautan, astronomi, perminyakan, hingga sejarah dan filsafat. Kalau tidak diatur, semua perguruan tinggi hanya buka kedokteran dan ekonomi," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement