REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di SDN 12 Rawamangun.
Namun, ia enggan menyebutkan nama pihak yang bersangkutan. "Tersangkanya satu orang, mantan kepala SDN 12 Rawamangun," katanya, JUmat (21/1).
Ia memilih untuk membiarkan proses hukum berjalan. Sehingga nama tersangka disebut dari pihak yang memiliki kuasa. "Inisialnya jangan dulu, kita tunggu saja dari kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, BPK DKI Jakarta menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP di sejumlah sekolah induk, yaitu SMPN 30, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, SMPN 67, dan SDN 12 Rawamangun. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus akuntabilitas keuangan yang menghasilkan 12 rekomendasi.