Selasa 07 Dec 2010 04:28 WIB

PAD Provinsi Papua hanya Rp 500 Miliar

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kemampuan pemerintah daerah Papua untuk tidak tergantung dari dana pemerintah pusat masih jauh panggang dari api. Sebanyak 95 persen dari total anggaran Papua berasal dari pemerintah pusat.

"Ketergantungan dari APBN kita masih cukup besar, sebanyak 95 persen dari APBN dan lima (5) persen yang murni dari pendapatan asil daerah (PAD)," ujar Gubernur Papua , Barnabas Suebu, saat pembahasan dana Otonomi Khusus, antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR, Senin (6/12).

Menurut Barnabas diperkirakan pada 2021, bantuan nasional akan turun drastis. Sementara 2026 akan mengalami masa drop bagian kedua. Oleh karena itu, pihaknya tengah berpikir bagaimana supaya tidak tergantung oleh pusat.

Salah satunya dengan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam setempat seperti emas. "Kita juga akan coba bangun hidro power, dan diharapkan bisa menambah PAD sampai Rp 2 triliun," ujarnya.

Harus diakui, kata dia, PAD Papua saat ini belum mencapai Rp 500 miliar. Jauh dari target yang diharapkan mencapai Rp 10 triliun. "Target kita sebelum 2021 ini sudah sebesar Rp 10 triliun karena itu kita harus kerja keras,sehingga ketergantungan terhadap APBN sangat berkurang," terangnya.

Salah satu sumber anggaran pemerintah daerah papua yakni dari dana otonomi khusus. Pada 2010, Papua mendapatkan anggaran otsus sebesar Rp 2,6 triliun. Sementara total sejak 2002 sampai 2014 total dana otsus yang telah diperoleh sebesar Rp 21,4 triliun.

"Sesuai dengan UU, anggaran otonomi khusus dana untuk kesejahteraan masyarakat, yakni lebih difokuskan ke pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Barnabas mengklaim anggaran dana otonomi khusus ini telah berdampak kepada penurunan angka kemiskinan. Hal itu terlihat dari data Badan Pusat Statistik yang menyebutkan angka kemiskinan pada 2009 turun menjadi 37,08 persen dari sebelumnya 40,73 persen pada 2007. "Jadi telah turun 37,08 persen," klaimnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement